Satu Tahun Kepemimpinan Edi Damansyah-Rendi Solihin di Kutai Kartanegara

Dosen Fisip Unikarta M Suria Irfani (kanan) dan pasangan kepala daerah Edi Damansyah dan Rendi Solihin.

TIDAK terasa setahun sudah Edi Damansyah-Rendi Solihin dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Periode 2021-2024. Dalam perkembangannya tentu saja banyak masyarakat yang menaruh harapan besar atas kepemimpinan keduanya, terutama bagi masyarakat yang pada saat Pilkada tahun 2020 yang lalu menentukan pilihannya sebagai pendukung Edi-Rendi, mengingat cukup banyak janji kampanye keduanya pada saat kampanye dulu, yang kemudian tertuang secara resmi dan formil dalam dokumen RPJMD Kukar 2021-2026, dan dikenal dengan istilah Program Dedikasi Kukar Idaman.

Pertanyaannya, apakah setelah setahun perjalanan pemerintahan yang dipimpin keduanya, program-program tersebut telah terealisasi dengan baik, atau setidak-tidaknya sudah on the track menuju upaya pencapaian tersebut sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya?

Tulisan berikut ini mencoba untuk melihat secara jernih dan objektif bagaimana sesungguhnya perjalanan pemerintahan Edi-Rendi selama satu tahun perjalanan kepemimpinan mereka di Kukar. Tulisan ini mencoba semaksimal mungkin untuk melihat dengan objektif perbandingan antara apa yang telah direncanakan oleh Edi-Rendi di dalam dokumen RPJMD Kukar 2021-2026 dengan apa yang senyatanya terjadi di lapangan dalam kurun waktu satu tahun terakhir ini.

Satu hal yang perlu digarisbawahi bahwa kepemimpinan Edi-Rendi secara periodisasi tentu saja berbeda dengan periodisasi RPJMD-nya, di mana untuk periodisasi kepemimpinan Edi-Rendi akan berakhir pada 2024 sesuai dengan UU Pemilihan Kepala Daerah, sementara periodisasi RPJMD Kukar berlaku hingga 2026 sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah dan ketentuan perundang-undangan terkait lainnya. Dan memang dalam konteks ini masih banyak terjadi perdebatan, karena di mana-mana idealnya periodisasi kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bersamaan dengan periodisasi RPJMD-nya. Namun tulisan berikut ini tidak dalam posisi mempersoalkan perbedaan periodisasi tersebut.

Yang pasti Edi-Rendi sama-sama telah mengetahui bahwa kepemimpinan mereka hanya sampai tahun 2024, sehingga dengan demikian upaya mereka untuk mewujudkan janji-janji politiknya sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD harus direalisasikan dengan kerja-kerja ekstra, mengingat waktu mereka tidak sampai 5 tahun.

Mengawali tulisan ini, mari kita melihat apa sesungguhnya Kukar Idaman tersebut? Berdasarkan apa yang tertuang di dalam RPJMD, Kukar Idaman adalah sebuah filosofi pembangunan Kukar Tahun 2021-2026. Secara etimologi berarti sesuatu yang diharapkan, didambakan, yang dicita-citakan. Sedangkan secara terminologi merupakan akronim dari Inovatif, Daya Saing dan Mandiri. Kukar Idaman adalah satu gerakan yang mengoptimalkan seluruh potensi daerah, dengan mendorong kreativitas dan inovasi seluruh pelaku pembangunan dalam menciptakan daya saing dan kemandirian daerah yang didasari semangat kolaborasi dan sinergitas antara pemerintah kabupaten, dunia usaha, akademisi dan masyarakat untuk mewujudkan Kukar yang lebih baik.

Melihat apa itu Kukar Idaman, maka tulisan ini mencoba fokus untuk menilai bagaimana sesungguhnya konteks Inovatif, Daya Saing dan Mandiri itu terejawantahkan dalam masa kepemimpinan Edi-Rendi, paling tidak dalam kurun waktu satu tahun pertama ini.

Pertama, Inovatif. Pertanyaannya, benarkah Edi-Rendi sungguh-sungguh telah maksimal dalam mendorong terwujudnya kreativitas dan inovasi dari seluruh pelaku pembangunan di Kukar? Dalam konteks ini memang akan sulit untuk melihat atau menilai seluruh stakeholders yang ada, namun demikian kita bisa melihatnya dari sisi Pemerintah Daerah terlebih dahulu. Pertanyaannya apakah Pemkab Kukar sudah sungguh-sungguh ingin menjadikan dirinya sebagai Pemkab yang jajaran birokrasinya adalah birokrasi yang memiliki kreativitas dan inovasi, baik dalam tata kelola pemerintahan, pelayanan publik maupun hal lainnya?

Untuk menjawab pertanyaan di atas maka kita perlu tahu apakah Pemkab Kukar telah memiliki peta jalan atau roadmap dari Sistem Inovasi Daerahnya? Karena dengan roadmap tersebut kita akan bisa menilai sejauh mana keseriusan Pemkab Kukar untuk sungguh-sungguh mewujudkan dirinya sebagai Pemkab yang inovatif sebagaimana yang menjadi cita-cita Kukar Idaman.

Perlu diketahui, untuk mendukung penguatan sistem inovasi, khususnya di daerah, telah ditandatangani Peraturan Bersama Menristek dan Mendagri tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa). SIDa adalah keseluruhan proses dalam satu sistem untuk menumbuhkembangkan inovasi yang dilakukan antar institusi pemerintah, pemda, lembaga kelitbangan, lembaga pendidikan, lembaga penunjang inovasi, dunia usaha, dan masyarakat di daerah.

Baca Juga  Dominasi Tiga Besar, Balikpapan Juara Umum HKG Ke-51 PKK Kaltim

Peraturan Bersama ini secara jelas telah menugaskan Bupati/Wali Kota untuk menetapkan kebijakan penguatan SIDa di kabupaten/kota. Kebijakan penguatan SIDa harus tercantum di dalam (a) roadmap penguatan SIDa; (b) RPJMD; dan (c) RKPD. Lebih lanjut Bupati/Wali Kota menugaskan Tim Koordinasi melakukan penyusunan roadmap penguatan SIDa yang di dalamnya memuat (a) kondisi SIDa saat ini; (b) tantangan dan peluang SIDa; (c) kondisi SIDa yang akan dicapai; (d) arah kebijakan dan strategi penguatan SIDa; (e) fokus dan program prioritas SIDa; dan (f) rencana aksi penguatan SIDa.

Namun demikian, sejauh ini, sebagaimana penelusuran yang pernah dilakukan, Kutai Kartanegara belum memiliki Roadmap Sistem Inovasi Daerah (SIDa). Bahkan lebih penting dari itu, Pemkab Kukar belum membentuk Tim Koordinasi sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Bersama Menteri tersebut, sehingga sulit rasanya untuk kemudian berharap banyak Kukar akan punya gambaran yang realistis terhadap cita-citanya untuk mewujudkan Kukar yang Inovatif sebagaimana filosofi Kukar Idaman.

Memang harus diakui dan patut untuk diapresiasi bahwa dalam perjalanannya, cukup banyak prestasi yang telah diraih Pemkab Kukar dalam hal inovasi. Beberapa OPD telah berhasil meraih penghargaan bergengsi baik di tingkat provinsi maupun nasional. Sebut saja misalnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kukar yang berhasil menjadi pemenang pertama Penjaringan Peserta Inovasi dan Kreativitas Pelaksana Perangkat Daerah (Pepes Ikan Peda) Kaltim tahun 2021. Selain itu beberapa OPD yang menjadi sampel penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di Kukar oleh Ombudsman RI, pada akhirnya juga berhasil meraih 5 besar nasional pada tahun 2021 yang lalu. Kemudian tidak bisa dimungkiri, ada puluhan Panji-Panji Keberhasilan Pembangunan yang telah diterima oleh Pemkab Kukar dari Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur beberapa waktu yang lalu. Hal ini tentu saja menjadi kebanggaan bersama dan patut diberikan apresiasi.

Namun terlepas dari prestasi tersebut, secara prinsip Pemkab Kukar sebagaimana yang telah dipaparkan di atas, belum memiliki roadmap penguatan Sistem Inovasi Daerah yang seharusnya menjadi pedoman bersama dalam mewujudkan Kukar yang Inovatif sebagaimana yang dicita-citakan.

Kedua, Daya Saing. Berdaya saing yang dimaksud di dalam filosofi Kukar Idaman ini meliputi banyak aspek, baik aspek daya saing SDM, daya saing perekonomian daerah berbasis pada sektor terbarukan (terutama pengelolaan pertanian yang berbasis potensi unggulan daerah), daya saing pariwisata daerah, dan juga daya saing investasi daerah.

Dalam konteks ini, sejauh ini berbagai perencanaan yang dimuat dalam RPJMD memang harus diakui cukup menjanjikan. Di mana berbagai sektor yang telah disebutkan tadi telah memiliki berbagai target dengan indikator yang terukur. Namun demikian dalam konteks implementasi, atau eksekusi kebijakan, suka tidak suka, harus diakui bahwa dalam satu tahun periode kepemimpinan Edi-Rendi, belum ada yang sungguh-sungguh signifikan realisasinya. Misalnya, kita belum melihat program unggulan seperti apa yang saat ini sudah benar-benar terlihat dalam pengelolaan pertanian berbasis potensi unggulan daerah? Program Pertanian Berbasis Kawasan dan Program Hilirisasi Produk Pertanian belum menunjukkan tanda-tanda yang signifikan dalam realisasinya. Kita juga belum melihat gebrakan yang ekstra terhadap peningkatan daya saing pariwisata daerah dengan berbagai program yang telah direncanakan seperti Kukar Kaya Festival dll.

Dalam konteks ini maka perlu kiranya kita memahami bahwa dalam teori dan praktek proses kebijakan, segala sesuatunya harus dilihat secara utuh. Proses sejak agenda setting, formulasi kebijakan, adopsi kebijakan, implementasi kebijakan hingga evaluasi kebijakan harus dilihat secara menyeluruh. Sebaik apapun agenda setting, formulasi kebijakan hingga adopsi kebijakan, namun ketika dalam praktik implementasi kebijakannya tidak mampu dilaksanakan atau dieksekusi dengan baik, maka kebijakan hanya akan sebatas rencana demi rencana.

Hal ini menjadi ironi ketika misalnya kita berbangga dengan diraihnya penghargaan sebagai Terbaik Pertama kategori Kabupaten/Kota se-Kaltim dan mewakili Kaltim di ajang Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tingkat Nasional Tahun 2022. Ya, mungkin saja dalam konteks pembangunan daerah kita yang terbaik di Kaltim, tetapi mungkin juga itu hanya sebatas pada sisi perencanaannya saja, tidak dalam implementasinya. Artinya apa yang dilakukan Bappeda sebagai leading sector proses perencanaan pembangunan di daerah, tidak akan banyak pengaruhnya jika kemudian dalam implementasi oleh berbagai OPD teknis lainnya tidak berjalan mulus.

Baca Juga  Masih Kekurangan Armada, Disdamkar Kukar Usulkan Ada Penambahan

Satu hal yang pasti, masyarakat kita tidak butuh berapa banyak penghargaan yang diraih oleh Pemkab-nya, namun bagaimana kemudian apa yang mereka butuhkan dari Pemkab-nya dapat terwujud atau terealisasi dengan sebaik-baiknya. Itu jauh lebih penting!

Dalam konteks ini, saya menilai bahwa satu tahun pemerintahan Edi-Rendi, masih sangat lemah dalam implementasi kebijakannya, atau dengan kata yang lebih mudah dipahami, eksekusi kebijakannya berjalan lamban. Contoh sederhana misalnya, baru-baru ini medsos bahkan media konvensional seperti koran sangat gencar memberitakan kerusakan parah akses jalan menuju 3 kecamatan paling hulu di wilayah Kukar, yaitu Kenohan, Kembang Janggut, dan Tabang.

Namun dalam praktiknya, penanganan kerusakan jalan tersebut terkesan dibiarkan atau setidak-tidaknya berjalan sangat lamban. Di mana seakan-akan tanggung jawab perbaikan jalan tersebut diserahkan kepada pihak kecamatan bahkan pemerintah desa. Sementara di sisi lain jika melihat salah satu misi Edi-Rendi di dalam RPJMD, jelas bahwa meningkatkan kualitas layanan infrastruktur dasar dan konektivitas antarwilayah menjadi salah satu misi prioritasnya atau dengan kata lain menjadi salah satu fokus utama pemerintahan Edi-Rendi. Ini yang kemudian menjadi tanda tanya, sejauh mana relevansi sisi perencanaan dengan sisi implementasinya? Belakangan, barulah kemudian akhirnya Pemkab memutuskan untuk melakukan perbaikan jalan tersebut dengan cara menutup total akses jalan tersebut agar perbaikan menjadi maksimal, yang sebelumnya itu tidak dilakukan dengan segera.

Ketiga, Mandiri. Berbicara tentang kemandirian daerah bukanlah hal yang gampang, terlebih-lebih di era di mana kemampuan keuangan daerah serba terbatas. Untuk dapat mewujudkan kemandirian daerah, maka harus dibangun semangat kolaborasi dan sinergitas di antara sesama pelaku pembangunan di daerah. Pemerintah Daerah, dunia usaha akademisi dan masyarakat secara umum harus terus didorong untuk bergandengan tangan dalam mewujudkan pembangunan yang lebih baik di Kukar.

Dalam praktiknya, memang beberapa pihak seperti akademisi dan dunia usaha telah diajak bersama-sama dengan Pemerintah Daerah dalam merumuskan berbagai kebijakan pembangunan di daerah. Dunia Usaha melalui Forum TJSP misalnya, telah diajak untuk duduk bersama memikirkan bagaimana pembangunan Kukar ke depan, di mana mereka diminta terlibat dalam skema pembiayaan pembangunan melalui dana CSR masing-masing perusahaan.

Namun sekali lagi, itu saja tidak cukup. Diperlukan kerja-kerja ekstra yang mampu menopang bagaimana kemandirian tersebut bisa terwujud, paling tidak dari sisi kemampuan keuangan daerah. Sumber-sumber untuk menambah PAD dan juga kemampuan untuk memilih dan memilah skala prioritas terhadap mana program pembangunan yang akan dibiayai oleh APBD kabupaten, APBD Propinsi dan APBN menjadi penting untuk dilakukan, termasuk pembiayaan yang tidak bersumber dari APBD dan APBN.

 Jika melihat konteks ini, maka satu tahun pemerintahan Edi-Rendi, juga belum terlihat hal yang signifikan terhadap upaya-upaya untuk menambah PAD Kukar. Semua terkesan berjalan biasa saja. Walaupun mulai terlihat misalnya gebrakan dari Plt Kadispora Kukar, yang mencoba dengan segala komitmennya untuk memaksimalkan potensi aset yang dimiliki oleh Dispora untuk bisa menghasilkan PAD bagi Kukar. Berbagai aset yang mereka miliki kini sudah diperbaiki dan difungsikan sebagaimana harusnya. Namun sekali lagi, itu saja belum cukup.

Kita juga bisa melihat bagaimana kemudian proses pengelolaan aset yang tidak optimal. Proses penertiban dengan cara menarik aset kendaraan bermotor dari pihak-pihak yang tidak sesuai peruntukkannya beberapa waktu yang lalu, tidak disertai dengan rumusan kebijakan pemanfaatan dan penghapusan Barang Milik Daerah, sehingga yang terjadi kemudian Barang Milik Daerah yang ditertibkan yang tadinya dalam kondisi baik justru seakan menjadi barang rongsokan dan tidak bermanfaat.

Kembali kepada filosofi Kukar Idaman di atas, bahwa sesungguhnya kata kuncinya adalah pada kreativitas dan inovasi, karena dengan kedua hal itulah diharapkan dapat diciptakan daya saing dan kemandirian daerah. Namun sayangnya, justru bagaimana kemudian inovasi itu dilakukan dan dikembangkan, Kukar belum memiliki peta jalannya atau roadmap-nya.

Baca Juga  Gandeng Kemenag, Diskop-UKM Kukar Hadirkan Program Sertifikasi Halal Gratis

Dalam banyak kesempatan, Bupati Edi Damansyah seringkali menyampaikan bahwa para pejabat di lingkungan Pemkab Kukar harus inovatif. Pejabat di lingkungan Pemkab walaupun adalah wajah-wajah lama, tetapi harus bekerja dengan cara-cara baru. Pejabat harus paham dan mengerti RPJMD. Namun dalam praktiknya, semua relatif masih sebatas statement retorik tanpa tindak lanjut yang nyata. Proses mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam beberapa kesempatan, terhitung belum optimal, dalam pengertian belum banyak memenuhi harapan masyarakat.

Bincang-bincang di warung kopi misalnya, banyak yang beranggapan bahwa pejabat yang dipilih masih sekadar soal selera, masih sekadar soal akomodasi kepentingan, dan sejenisnya (walaupun ini masih sebatas asumsi yang bisa diperdebatkan). Mutasi belum benar-benar bicara kapasitas, kompetensi, dan kapabilitas dalam konteks profesionalisme ASN yang bersangkutan. Padahal jika melihat bunyi pada Misi Pertama jelas sekali dinyatakan: Memantapkan Birokrasi Yang Bersih, Efektif, Efisien dan Melayani.

Tujuan dalam misi pertama ini jelas tertuang dalam RPJMD Kukar 2021-2026 yaitu meningkatnya manajemen birokrasi yang efektif, efisien, inovatif, akuntabel, bersih dan melayani. Dan indikator tujuannya adalah Indeks Reformasi Birokrasi. Bicara tentang Reformasi Birokrasi maka bukanlah hal yang gampang. Di berbagai literatur tentang reformasi birokrasi misalnya jelas bahwa keberhasilan reformasi birokrasi salah satunya ditentukan oleh bagaimana pemimpinnya secara langsung memimipin proses jalannya reformasi birokrasi tersebut. Apakah pemimpin yang terpilih mampu memimpin perubahan atau tidak, hal itu sangat tergantung pada kemampuan pemimpin keluar dari tekanan-tekanan kepentingan pribadi dan kelompok.

Konteks pemimpin yang harus memimpin reformasi birokrasi sebagaimana yang dimaksud, bukan hanya pada tingkatan pemimpin puncak, tetapi juga pada level pemimpin tingkat menengah, yang dalam konteks pemerintah daerah termasuk para Kepala OPD dan jajaran pejabat di bawahnya. Artinya, jika menginginkan reformasi birokrasi benar-benar berjalan dengan baik dan benar di Kukar, maka jajaran pejabatnya benar-benar harus memahami apa subtansi dari reformasi birokrasi tersebut. Jangan-jangan misalnya mereka tidak paham “Delapan Area Perubahan” yang digariskan oleh Roadmap Reformasi Birokrasi Nasional 2020-2024?

Ini hanya sekadar contoh sederhana jika ingin membedah bagaimana menelaah misi-misi yang telah ditetapkan di dalam dokumen RPJMD Kukar 2021-2026. Masih banyak hal lainnya yang sebenarnya bisa digali lebih dalam. Dan satu hal yang pasti, dalam satu tahun pemerintahan Edi-Rendi ini, tanggung jawab juga tidak bisa dilepaskan dari fungsi-fungsi DPRD Kukar. Ingat, RPJMD adalah produk bersama antara Kepala Daerah dan DPRD. Sehingga dengan demikian, dalam pelaksanaannya, DPRD dengan fungsi-fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasannya harus turut bertanggung jawab. Artinya, DPRD harus secara fair dan objektif menjalankan fungsi-fungsinya. Minimal dengan fungsi pengawasannya. Artinya jika dalam penilaian DPRD, kepemimpinan Edi-Rendi dalam satu tahun pertama ini dianggap tidak memenuhi harapan, maka DPRD bisa menjalankan fungsi-fungsi kedewanannya sebagaimana yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun sekali lagi, penilaian ini baru sebatas dalam kurun waktu 1 tahun jalannya pemerintahan Edi-Rendi, masih ada waktu untuk mewujudkan Kukar Idaman hingga 2024, sebagai tahun terakhir kepemimpinan keduanya. Jika keduanya ingin tetap lanjut pada periode berikutnya, artinya ingin maju lagi dalam kontestasi pilkada Tahun 2024 nanti, maka menuntaskan semua janji politiknya hingga akhir periode kepemimpinannya pada tahun 2024 nanti menjadi sebuah keharusan. Karena di situlah masyarakat akan menilai komitmen dan konsistensi janji politik mereka berdua. (***)

*Ditulis oleh: M. Suria Irfani, S.Sos., M.Si, Dosen fisip Unikarta.