KEBIJAKAN Pemerintah Pusat sebagaimana disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjhajo Kumolo di berbagai media, memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah usai 2023. Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja.
Menurut Pak menteri, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis yakni pegawai negeri Sipil (PNS) dan PPPK, di mana keduanya disebut aparatur sipil negara (ASN). Tentunya kebijakan Pemerintah Pusat di bidang kepegawaian ini sangat kita hormati untuk dilaksanakan dalam rangka mendorong peningkatan produktivitas dan kinerja Pemerintah.
Akan tetapi sudah semestinya Pemerintah Pusat dengan kebijakan tersebut menurut pendapat dan pandangan kami, juga harus memperhatikan proses implementasinya di lapangan. Agar proses rekrutmen ASN yang ada benar-benar dapat memberikan ruang dan kesempatan secara nyata kepada mereka yang selama ini telah benar-benar mengabdikan diri pada pemerintah dalam pelaksanaan tugasnya khususnya bagi tenaga honorer.
Jika keberadaan tenaga honorer yang ada belum mampu dituntaskan menjadi ASN hingga 2023 oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, maka sudah sepantasnya dan semestinya keberadaannya tetap dipertahankan hingga batasan pensiun yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah bagi tenaga honorer di daerah tersebut. Apalagi jika kebijakan ini dipaksakan juga, pasti akan memiliki dampak bagi Pemerintah Pusat dan Daerah berupa penambahan jumlah pengangguran baru.
Selain itu juga terdapat berbagai pertimbangan situasional yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Pusat terhadap keberadaan tenaga honorer khususnya di daerah saat ini. Di era kondisi perekonomian yang sulit, diperlukan formulasi kebijakan yang lebih komperhensif melalui analisis kebijakan yang tepat. Bukan berdasarkan kebijakan yang bersifat incremental saja, tentunya didasari pula proses evaluasi kebijakan yang sesuai kondisi di lapangan. Sehingga kemampuan daerah yang selama ini telah mampu menopang dan memanajemeni berbagai aspek kebutuhan dan pemanfaatannya maupun dari aspek pembiayaan tenaga honorer melalui APBD di daerahnya dapat diapresiasi dalam kebijakan yang bersifat khusus oleh Pemerintah Pusat.
Upaya mempertahankan keberadaan tenaga honorer di daerah ini sejalan dengan pemikiran dan upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim). Sebagaimana sikap keberanian kepemimpinan Gubernur Kaltim, Isran Noor, yang memberikan statement resmi di berbagai media massa kaltim, yang menyatakan tidak akan menghapus tenaga honorer Pemerintah Daerah Kaltim di Ruang Ruhuy Rahayu pada Rabu 2 Maret 2022.
Tentunya pernyataan Gubernur ini mesti kita berikan apresiasi berupa penghargaan yang tinggi. Dan inilah wujud bentuk kepedulian dan tanggung jawab kepala daerah yang kita banggakan, terhadap masyarakat Kaltim khususnya tenaga honorer daerah (Honda) yang sudah terbukti mengabdikan diri sekian tahun, dengan penuh tanggung jawab melaksanakan tugas untuk mendukung kinerja pemerintah daerahnya. Sebagai staf pendukung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, walaupun dengan diberikan gaji di bawah nilai upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah Kaltim.
Menurut pengamatan dan pandangan kami, beliau sebagai kepala daerah yang sangat berpengalaman dalam kepemimpinannya sejak menjadi Bupati Kutai Timur hingga Gubernur Kaltim, menyadari betul bahwa keberadaan tenaga honorer di tengah penyelenggaraan Pemerintah Daerah selama ini sangat diperlukan. Dengan pertimbangan yang sangat situasional dan tepat, serta bukan berarti tidak mengindahkan kebijakan Pemerintah Pusat melalui peraturan kepegawaian yang ada. Namun harus digarisbawahi bahwa pertimbangan gubernur ini, menurut perhitungan kami didasari pada realita yang ada sesuai kondisi sebagai berikut:
Pertama, bahwa hadirnya kebijakan Pemerintah Pusat tentang kepegawaian dan larangan pengangkatan tenaga honorer bagi Pemerintah Daerah, pada kenyataannya belum mampu memberikan solusi dalam proses pengangkatan terhadap kebutuhan PNS dan PPPK daerah sebagaimana usulan formasi yang dibutuhkan pemerintah daerah. Baik itu tenaga teknis maupun administratif, selain itu proses rekrutmen PPPK yang dimonopoli rekrutmennya masih dipegang kewenangannya oleh Pemerintah Pusat, pada kenyataannya belum mampu pula memberikan peluang bagi tenaga honorer yang ada di daerah dan telah mengabdi serta terbukti kinerjanya dalam penyelenggaraan pemerintah daerah untuk diangkat menjadi PPPK. Sehingga dalam rekruitmennya selalu menimbulkan polemik di daerah, di mana sesuai batas waktu penghapusan tenaga honorer sebagaimana keinginan dan kebijakan Pemerintah Pusat pada 2023, tentunya akan menuai persoalan di daerah disebabkan tenaga honorer yang ada di daerah hingga saat ini belum terakomodasi proses rekruitmen kepegawaiannya walaupun hanya mendapatkan statusnya sebagai PPPK dan menghapus keinginannya untuk menjadi PNS.
Kedua, keterbatasan tenaga teknis dan tenaga administratif di pemerintahan daerah sebagai akibat moratorium pengangkatan PNS hingga saat ini. Khususnya di daerah Kaltim yang sangat memerlukan proses pelaksanaan percepatan pembangunan di daerah sebagai upaya meningkatkan daya saing dan ketertinggalannya, dengan kondisi masih memiliki daerah yang terpencil, dan harus memberikan layanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya. Di mana Pemda dihadapkan pada kebutuhan yang mesti dicarikan solusinya, tentunya alternatif yang harus dipilih yaitu melakukan rekrutmen tenaga honorer yang disesuaikan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan pemerintah daerah di lapangan.
Ketiga, program kerja Kaltim Berdaulat yang dijadikan tujuan dari rencana strategis Gubernur Kaltim dalam RPJMD Kaltim, membuat beliau menyadari benar bahwa dalam mengemban amanah sebagai Gubernur Kaltim yang memiliki sumber daya alam yang melimpah ini, tentunya harus diimplementasikan dalam wujud keberpihakkan pada kepentingan dan kebutuhan masyarakat Kaltim. Yang dilandasi tanggung jawab sebagai seorang pemimpin daerah yang mengerti benar persoalan dan kebutuhan masyarakatnya di daerah.
Keempat, bahwa pemerintah daerah dalam proses rekrutmen tenaga honorer yang ada selama ini, tentunya telah dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan dan kompetensi daripada tenaga honorer yang direkrut. Serta berdasarkan pertimbangan kondisi kemampuan dan kapasitas kinerja serta keuangan daerah, sekaligus memperhatikan pula batasan dan larangan pengangkatan tenaga honorer oleh Pemerintah Pusat sesuai peraturan perundangan kepegawaian yang ada.
Selain itu tenaga honorer yang direkrut oleh pemerintah daerah sesuai keberadaannya saat ini telah terbukti memenuhi kompetensi dan pendidikan yang relevan dengan tugas dan fungsi yang diberikan. Sehingga sangat membantu dan dibutuhkan di dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di daerah, karena tenaga honorer yang ada saat ini didominasi dan terdiri dari generasi muda yang berpendidikan serta memiliki kemampuan penguasaan teknologi informasi yang merupakan bagian terpenting bagi percepatan layanan pemerintahan di daerah di era 4.0.
Jika diperlukan pembuktian, penulis mempersilahkan berbagai pihak untuk mengecek di beberapa OPD di daerah, bahwa sebagian besar umumnya tenaga operator komputer dan teknisi teknologi informasi terdiri dari mereka yang berstatus tenaga honor, belum lagi mereka yang berada di teknis lembaga pendidikan maupun kesehatan sebagian tenaga honorer adalah mereka yang terampil dan telah mendarmabaktikan dirinya secara nyata untuk melayani kepentingan masyarakat secara profesional.
Kelima, kondisi multiplier effect terhadap kebijakan Pemerintah Pusat untuk memutuskan kontrak terhadap seluruh tenaga honor di daerah pada 2023, tentunya dirasakan oleh pemerintah daerah secara langsung baik secara kuantitas dan kualitas kinerjanya, serta mempengaruhi indek pengangguran dan kemiskinan di daerah yang harapannya dapat dikurangi. Akan tetapi dengan kebijakan ini akan menambah jumlah tingkat pengangguran di daerah menjadi bertambah, disebabkan akan muncul tambahan jumlah pengangguran dari sekian ratus ribu tenaga honor yang dipecat atau diberhentikan, di mana sebagian besar mereka juga menanggung dan memiliki keluarga.
Selain itu kondisi ekonomi yang belum ada kepastian peningkatannya bahkan cenderung menurun dengan adanya pandemi Covid-19, dengan situasi berbagai perubahan kondisi ekonomi nasional dan global, yang berdampak pula banyaknya pemutusan hubungan kerja tenaga kerja di sektor swasta saat ini. Serta dengan rendahnya tingkat peluang lapangan kerja terbuka tentunya akan diperparah lagi dengan penambahan adanya kebijakan pemutusan tenaga kerja di sektor publik khususnya tenaga honor didaerah ini sebagai akibat kebijakan pemerintah pusat tersebut.
Keenam, rencana pemindahan ibu kota negara di daerah Kaltim oleh Pemerintah Pusat tentunya memberikan dampak pula dalam peningkatan percepatan pembangunan di daerah. Serta dibarengi pula dengan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat di Kaltim yang mengalami lonjakan pertambahan penduduk akibat migrasi dan urbanisasi yang tidak dapat dihindari sebagai akibat kebijakan tersebut. Hal ini tentunya juga berpengaruh pada kinerja pemerintahan daerah yang belum terpenuhi oleh keberadaan ASN di daerah. Tidak bisa dimungkiri harus dan mesti diperkuat dengan keberadaan tenaga Honorer daerah yang ada pada saat ini.
Sehingga menurut kami sangatlah realistis sekali keinginan Gubernur untuk mempertahankan tenaga honorer tersebut. Apalagi melihat perkembangan isu nasional bahwa sebagian ASN Pusat enggan berpindah ke IKN yang ada di Kaltim bahkan berniat berpindah ke daerah yang berada di Pulau Jawa. Kondisi dan situasional ini menunjukkan eksistensi ASN dan para tenaga honorer di daerah kaltim. Semestinya dapat menjadi atensi tersendiri bagi Pemerintah Pusat untuk dapat direkrut, dan menyokong tenaga pegawai pada Pemerintah Pusat, nantinya melalui rekrutmen mekanisme yang selektif dan berbasis kompetensi yang andal. Dan memiliki komitmen serta integritas yang tinggi.
Bentuk pengabdian pada negara dan daerah yang selama ini dilaksanakan oleh para tenaga honorer di sektor publik dengan memenuhi standar kinerja pemda dengan disiplin yang tinggi. Sebagaimana pula diterapkan pada PNS/ASN, bahkan rela serta tetap bersyukur menerima imbalan gaji yang berada di bawah standar UMP maupun UMK, pada kenyataannya belum mendapat apresiasi dan reward oleh Pemerintah Pusat, malahan cenderung akan diamputasi tanpa reward dan harapan lainnya yang jelas.
Oleh sebab itu dengan hadirnya pernyataan Gubernur Kaltim yang bermaksud mempertahankan tenaga honorer di daerah Kaltim ini, tentunya merupakan secercah harapan yang dinantikan seluruh tenaga honorer di daerah Kaltim. Dan diharapkan juga mendapat dukungan dari kepala daerah di tingkat kabupaten/kota di seluruh wilayah Kaltim, bahkan di seluruh wilayah Indonesia yang memang masih memiliki kebutuhan tenaga honorer sebagaimana kondisi dan situasional yang sama dengan daerah Kaltim.
Kami menyadari bahwa pernyataan Gubernur ini bukanlah sesuatu hal yang mudah untuk diwujudkan mengingat kebijakan beliau ini bertentangan peraturan negara dan kebijakan pemerintah pusat. Namun disadari inilah bentuk perjuangan dan pengabdian beliau sebagai pemimpin daerah yang berani bersuara sesuai kebutuhan dan kenyataan di daerah. Maka sudah semestinya kita sebagai warga Kaltim mendukungnya, terlebih bagi saya selaku penulis dan ASN daerah yang pernah merasakan sebagai tenaga honorer dan turut bersama-sama dengan rekan-rekan honorer berjuang ke Pemerintah Pusat agar tenaga honorer di daerah diera reformasi di 1999 dapat diangkat menjadi PNS.
Alhamdulillah perjuangan tersebut bisa terwujud berkat kebijakan Pemerintah Pusat di era kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid dan Presiden Megawati Soekarnoputri. Sehingga banyak tenaga honorer daerah secara nasional yang telah mengabdi puluhan tahun bisa diangkat menjadi PNS di masa itu. Hingga kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, walaupun secara bertahap harus dilakukan moratorium pengangkatannya oleh beliau.
Tentunya harapan tenaga honorer ini juga dapat diwujudkan oleh pemerintahan Presiden Jokowi yang terkenal merakyat dan paham betul kondisi daerah saat ini. Dengan memberikan kebijakan kepada kepala daerah untuk memperpanjang keberadaan tenaga honorer di daerah, serta melakukan monev terhadap pengangkatan dan kinerja tenaga honorer yang ada di daerah sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab beliau sebagai Presiden RI yang dicintai rakyatnya.
Kami juga berharap kepada masyarakat Kaltim, khususnya kepada tenaga honorer yang ada, agar tidak patah semangat memperjuangkan nasibnya. Karena tidak ada kebijakan negara yang bersifat absolut di bumi NKRI ini, selama kita semua melakukannya sesuai dan secara konstitusional. Apalagi pada saat ini pemimpinmu, Gubernur Kaltim ini, Bapak Isran Noor, telah menyatakan diri untuk mempertahankan keberadaanmu, maka berikanlah dukunganmu secara nyata kepada beliau dalam berbagai kesempatan baik melalui pernyataan sikap solidaritas bersama.
Peningkatan kompetensi dan disiplin kerja serta berbagai aktivitas nyata yang sesuai nilai-nilai perjuangan yang memperkuat keberadaanmu di tengah masyarakat, sehingga mampu membuka mata dan hati para pemimpin di Republik Indonesia tercinta ini. Untuk dapat terus memberikan kesempatan kepada tenaga honorer daerah mendarmabaktikan keberadaannya di dalam penyelenggaraan pemerintah, baik pusat maupun di daerah.
Semoga perjungan Bapak Gubernur dan rekan-rekan honorer daerah mendapat rahmat dan rida Allah SWT, Tuhan YME, hingga terkabulkan. Aamiin ya robbal ‘alamin. Salam perjuangan. (***)
*Ditulis oleh Hero Suprayetno, Dosen Unikarta Tenggarong.