Siap-Siap, Dishub Samarinda Bakal Berlakukan Parkir Nontunai Mulai Juli 2024

Siap-Siap, Dishub Samarinda Bakal Berlakukan Parkir Nontunai Mulai Juli 2024
Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu. (Komparasinews)

SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda akan memberlakukan sistem parkir nontunai mulai 1 Juli 2024. Hal ini dilakukan Dishub Kota Samarinda, guna mencegah terjadinya parkir liar.

Dishub juga akan memberlakukan sistem parkir berlangganan agar mempermudah masyarakat apabila akan memarkirkan kendaraan di pusat perbelanjaan dan jalan perkotaan di Kota Tepian.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu membeberkan, tata cara untuk melakukan pendaftaran parkir yakni dengan cara membuka halaman melalui website browser dengan link pendaftaran: https://rpa.bankaltimtara.co.id/parkir/prkbtjuadd.

Sebelum melakukan pendaftaran, perlu untuk melengkapi berkas terlebih dahulu sesuai dengan jenis berlangganan menggunakan QRIS dan simpan bukti pembayarannya.

“Lengkapi data-data pendaftaran yang ada di website browsernya. Termasuk bukti pembayaran juga di input ke dalamnya,” ujarnya.

Baca Juga  Perkuat Pengelolaan Sampah, DLHK Kukar Bangun Tiga TPS 3R Baru

Manalu juga mengingatkan masyarakat Samarinda sebelum mendaftar, berkas yang telah disiapkan agar bisa dicek kembali data yang telah diinput.

“Pastikan kembali data yang telah diinput benar. Lalu klik untuk konfirmasi, nantinya data yang telah di konfirmasi akan di validasi oleh petugas dan akan dibuatkan kartu berlangganan,” beber Manalu.

Maraknya parkir liar di badan jalan di Kota Samarinda menjadi sorotan utama yang menyebabkan terjadinya kemacetan di beberapa titik-titik jalan di Kota Samarinda. Kendati demikian, Dishub Samarinda berupaya mengusulkan solusi dengan mendorong masyarakat berlangganan parkir.

Langkah ini juga bertujuan untuk mengatasi permasalahan parkir liar yang meresahkan masyarakat. Tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samarinda.

Baca Juga  Dorong UMKM, Pemprov Kaltim Siapkan Nonton Bareng Piala Dunia 2026 Gratis

Manalu mengatakan, dengan adanya parkir berlangganan sangat penting bagi kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di tepi jalan umum lebih dari 6 jam. Maka itu wajib dikenakan biaya parkir berlangganan dengan tarif sesuai dengan peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2023 tentang perparkiran.

“Berkas yang disiapkan untuk mendaftar yakni KTP, STNK, dan foto kendaraan, wajib memiliki internet atau Mobile Banking untuk pembayaran via QRIS,” ucap Manalu.

Hal ini diharapkan dapat mempermudah proses pembayaran dan meminimalisasi kebocoran PAD Kota Samarinda.

“Kami kasih opsi kemarin parkir berlangganan, parkir nontunai bisa dijalankan kecuali di dalam ruangan seperti gedung parkir. Nah itu bisa kita tekan untuk nontunai,” imbuhnya.

Baca Juga  Dipindah Bertahap ke Sambutan, TPA Bukit Pinang Diwacanakan Jadi RTH

Terakhir Manalu juga berharap Samarinda yang dari sisi retribusi parkir bisa meningkat. Hal ini membutuhkan dukungan masyarakat Samarinda. Kemudian, masyarakat bisa terbiasa menggunakan nontunai, tidak lagi menggunakan tunai termasuk di pusat perbelanjaan di Samarinda. (nta)