Sri Puji Harap Tak Ada Perusahaan di Samarinda Bayar THR Karyawan dengan Mencicil

Sri Puji Harap Tak Ada Perusahaan di Samarinda Bayar THR Karyawan dengan Mencicil
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji.

SAMARINDA – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan atau pekerja disebut sebagai kewajiban krusial yang harus ditunaikan. Karenanya Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti mengharapkan sesuai arahan pemerintah pusat, tidak ada lagi perusahaan yang membayarkan THR karyawannya dengan mencicil.

Untuk perusahaan besar, Puji mengakui kepatuhan pembayaran THR sudah cukup baik dan cenderung tidak ada masalah. Namun untuk pelaku usaha kecil yang hanya memiliki dua sampai lima orang karyawan, terkadang memiliki masalah kemampuan keuangan untuk harus membayarkan THR sesuai ketentuan pemerintah.

Baca Juga  Fadly Imawan Hadiri Panen Raya Jagung di PPU, Dorong Swasembada dan Kesejahteraan Petani

“Kami berharap tahun ini tidak ada perusahaan besar yang mencicil pembayaran THR karyawannya. Kecuali jika kondisi keuangannya belum membaik,” ucap politisi Partai Demokrat tersebut, Sabtu (23/4/2022).

Menurut Puji, juga harus ada komunikasi yang baik antara perusahaan dan karyawan terkait pembayaran THR ini. Terutama jika perusahaan masih mengalami kendala keuangan akibat masih terdampak imbas pandemi Covid-19, yang tidak memungkinkan untuk membayar THR sekaligus.

Baca Juga  Komisi IV DPRD Samarinda Dukung Upaya Pemkot Mengentaskan Kemiskinan

“Sehingga jika ada pengusaha yang ingin mencicil THR bisa disampaikan kepada karyawannya. Karena terkait dengan kondisi keuangan perusahaan itu,” lanjut Puji.

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Tenaga Kerja sendiri telah membuat posko aduan pembayaran THR mulai, Selasa (19/4/2022). Pihak Disnaker akan menampung laporan dan aduan pekerja atau karyawan yang mengalami kendala pembayaran THR di tempat kerjanya, dengan datang langsung ke kantor Disnaker Kota Samarinda untuk melaporkan masalahnya. (nta)