Tak Boleh Politik Praktis, ASN Samarinda Harus Netral dalam Pemilu 2024

Tak Boleh Politik Praktis, ASN Samarinda Harus Netral dalam Pemilu 2024
ASN Samarinda ditegaskan tak boleh berpolitik praktis dan tetap netral dalam Pemilu 2024. (Diskominfo Samarinda)

SAMARINDA – Aparatur Sipil Negara (ASN) Samarinda harus menjaga netralitasnya dalam Pemilu 2024. Salah satunya tak boleh terlibat dalam politik praktis, sebagaimana ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN) pada Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, Rabu (9/8).

Rakor ini mempertemukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Samarinda bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hery Suryansyah mewakili Wali Kota Samarinda menyampaikan, semua pegawai ASN dan Non-ASN diminta menjaga netralitas pada masa Pemilu dan Pilkada nanti. Menurutnya ASN dan Non-ASN harus murni, tidak boleh mempengaruhi dan dipengaruhi oleh pihak manapun yang akan menimbulkan sikap keberpihakan kepada kontestan Pemilu dan Pilkada.

Baca Juga  Pemerintah Klaim Bansos dan Logistik untuk Korban Bencana Tersalurkan Cepat

“ASN mutlak tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Netralisasi ASN sudah ditegaskan dalam Unadng-undang nomor 5, tahun 2014. Dalam salah satu pasalnya menyebutkan, Pegawai ASN bebas dari intervensi politik, serta bebas dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” ungkapnya.

Karenanya ASN tidak boleh tergabung dalam salah satu partai politik atau melakukan upaya dukung mendukung pencalonan. ASN harus netral dan menjalankan fungsi atau tugasnya sebagai penyelenggara publik, pelayanan publik serta perekat dan pemersatu bangsa.

Baca Juga  Tewas Diterkam Buaya, Warga Muara Jawa Ditemukan Sehari Setelah Hilang

“ASN yang ingin menjadi peserta atau kontestan dalam Pemilu dan Pilkada, harus mengundurkan diri,” sebutnya.

Diketahui, Wali Kota Samarinda sudah menerbitkan edaran dengan nomor 800/051/300.4. Yang mengimbau kepala perangkat daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dan Non-ASN.

Andi Harun dalam sambutan yang dibacakan Hery mengingatkan ASN tidak boleh buta politik. Melainkan mesti mendorong pelaksanaan Pemilu sebagai pesta demokrasi yang mengedepankan kejujuran dan keadilan. Para camat dan lurah juga diingatkan untuk lebih cermat dalam menghadiri berbagai undangan dari masyarakat.

Baca Juga  DWP Kukar Gelar Bakti Sosial pada Ponpes di Tiga Kecamatan

“Harus mencermati undangan yang mana, yang di dalamnya memiliki agenda politik atau tidak,” tegasnya. (xl)