Tak Lagi Diam, Jokowi Akhirnya Laporkan Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi

Tak Lagi Diam, Jokowi Akhirnya Laporkan Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi
Jokowi memberikan keterangan pers usai melaporkan tudingan ijazah palsu ke polisi. (Antara/Fauzan)

JAKARTA – Polemik tudingan ijazah palsu yang belakangan kian santer akhirnya ditanggapi serius mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Rabu (30/4/2025), Jokowi mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk melaporkan soal tudingan ijazah palsu yang dituduhkan kepada dirinya.

“Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya,” ungkap Jokowi

Dirinya mengaku sengaja turun langsung melapor karena sudah tidak menjabat. Pasalnya saat masih menjadi presiden, Jokowi merasa masalah ini telah selesai. 

“Kan dahulu masih menjabat, saya pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut, sehingga dibawa ke ranah hukum lebih baik,” klaim Jokowi.

Dalam hal ini dirinya mempersilahkan penyidik Polda Metro Jaya untuk memeriksa ijazahnya melalui digital forensik untuk membuktikan keasliannya. Yang pasti dirinya sudah melaporkan permasalahan ini ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga  Jadi Satu-satunya di Kaltim, Pemkab Paser Terima Penghargaan LHKPN 2022

Jokowi mengaku dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik saat pemeriksaan di dalam Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sekira 30 sampai 35 pertanyaan.

Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan, Jokowi menilai tuduhan kepada dirinya memiliki ijazah palsu oleh beberapa pihak adalah fitnah. Fitnah dan tuduhan-tuduhan tersebut dirasakan sangat kejam, karena telah merusak nama baik dan martabat Jokowi.

“Selama ini mungkin Pak Jokowi diam. Selama ini, khususnya ketika beliau menjabat, beberapa bulan terakhir juga kami ikuti terus perkembangannya, beberapa kali juga sudah kami berikan imbauan, secara resmi jumpa pers, beberapa pernyataan di tempat umum, juga sudah kami berikan, tetapi terus dilakukan oleh beberapa pihak,” bebernya.

Baca Juga  Pemadanan NIK dan NPWP Diklaim Wujudkan Administrasi Perpajakan Efektif dan Efisien

Karena itulah Yakup menyebut pada Rabu ini Jokowi akhirnya melaporkan ke Polda Metro Jaya membuat laporan. Menurutnya hal ini memang harus dilakukan dan tentunya sudah melalui pertimbangan yang sangat panjang.

“Agar semuanya terang-benderang, agar kebenaran dapat terlihat dan agar nama baik Pak Jokowi dan nama baik rakyat Indonesia dapat dipulihkan dan dijaga juga. Sehingga hal ini tidak terjadi lagi,” terangnya.

Adapun pasal apa saja yang dilaporkan terkait kasus ini meliputi Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga Pasal 32 dan Pasal 35.

Yakup menyebutkan untuk terlapor masih dalam penyelidikan, namun dirinya menyebutkan ada sejumlah pihak yang disebut dalam kasus ini yaitu, inisial RS, ES, T, K dan RS.

Baca Juga  Pemindahan IKN Jadi Peluang Baru Pelaku Usaha Pariwisata Samarinda

“Tapi tentunya dalam semua rangkaian peristiwa, itu dirinya sudah menyampaikan kepada para penyidik sejumlah barang bukti. Ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak,” tandasnya. (xl)

monperatoto