JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Tom menegaskan dirinya tidak bersalah dan menolak dicap sebagai pelaku korupsi.
Kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa upaya hukum banding telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025). Dalam petitum, pihaknya dengan tegas meminta kliennya dibebaskan dari semua dakwaan.
“Pak Tom tidak mau namanya tercatat sebagai koruptor di negeri ini. Karena itu, kami resmi mengajukan banding dan meminta beliau dibebaskan,” tegas Zaid.
Ia menambahkan, sikap banding ini sudah dinyatakan sejak awal oleh tim hukum.
“Sebagaimana disampaikan Pak Ari Yusuf Amir, satu hari pun Pak Tom ditahan, beliau akan tetap banding,” imbuhnya.
Zaid menegaskan, putusan majelis hakim dianggap tidak berdasar pada fakta yang terungkap dalam persidangan. Dokumen banding yang diserahkan ke pengadilan berisi bantahan terhadap semua pertimbangan majelis yang dinilai janggal.
“Ini masih ranah judex facti, jadi masih menyangkut pemeriksaan fakta. Dalam memori banding, semua pertimbangan hakim yang menyimpang dari fakta akan kami bantah,” ujarnya.
Pihaknya juga sedang menyiapkan memori banding yang memuat secara rinci kejanggalan-kejanggalan dalam putusan hakim.
“Beberapa hari ke depan memori banding akan kami serahkan. Di situ akan kami tuangkan semua ketidaksesuaian putusan dengan fakta di persidangan,” jelas Zaid. (Zu)












