KUTAI KARTANEGARA – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang I, Rabu (30/9/2026).
Dengan pengesahan tersebut, pemerintah daerah kini memiliki waktu sekitar tiga bulan untuk merealisasikan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD Perubahan.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, meminta pemerintah daerah memanfaatkan sisa waktu hingga akhir tahun untuk mempercepat pelaksanaan program, terutama yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Raperda APBD Perubahan 2026 telah kita setujui menjadi perda. Semoga anggaran ini membawa berkah dan benar-benar dapat memberikan kesejahteraan bagi rakyat,” kata Ahmad Yani.
Dia menilai waktu pelaksanaan pada Oktober, November dan Desember harus dimanfaatkan secara maksimal agar program yang telah masuk dalam APBD Perubahan tidak tertunda.
“Masih ada waktu pada Oktober, November dan Desember. Saya berharap anggaran yang sudah ditetapkan ini bisa diserap dan dimaksimalkan,” ujarnya.
Ahmad Yani mengatakan, program dalam APBD Perubahan tetap diarahkan pada sejumlah sektor prioritas, seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan masyarakat, pendidikan dan kesehatan.
Dari sisi nilai, total APBD Perubahan Kukar berada di kisaran Rp7,9 triliun. Namun, angka tersebut turut mencakup pencatatan utang sekitar Rp820 miliar.
“Intinya sekitar Rp7,1 triliun, tetapi ada Rp820 miliar yang merupakan bagian dari utang dan tetap tercatat dalam APBD. Jadi nilainya tetap sekitar Rp7,9 triliun,” tuturnya.
Setelah disahkan, Ahmad Yani berharap pelaksanaan APBD Perubahan tidak berhenti pada penetapan anggaran, tetapi segera diterjemahkan dalam program yang dapat dirasakan masyarakat hingga akhir tahun. (fjr/adv)












