PENAJAM – Penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) oleh Satpol PP Penajam Paser Utara (PPU) kembali digencarkan. Sebanyak 30 THM yang dianggap tak memenuhi ketentuan ditindak tegas, terutama di wilayah Kecamatan Sepaku yang berada di sekitar Ibu Kota Negara (IKN).
Kepala Satpol PP PPU, Bagenda Ali, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan respon cepat terhadap laporan masyarakat. “Banyak warga yang merasa terganggu dengan aktivitas THM, khususnya di kawasan Sepaku. Maka kami prioritaskan penertiban di sana,” jelasnya saat ditemui di Kantor Bupati PPU, Selasa (20/5/2025).
Menurut Bagenda, penertiban tidak hanya menyasar perizinan usaha, tetapi juga mengantisipasi peredaran minuman keras ilegal dan praktik-praktik lain yang melanggar norma hukum. “Kami temukan beberapa indikasi penyimpangan yang sedang kami dalami lebih lanjut,” ucapnya.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP turut mendata para pekerja dan pengunjung yang berada di lokasi. Mereka juga menjalani pemeriksaan kesehatan secara langsung di tempat. Langkah ini diambil untuk meminimalkan risiko pelanggaran lainnya yang mungkin terjadi.
“Tes kesehatan ini penting, terutama untuk mencegah potensi penularan penyakit dan memastikan tak ada praktik ilegal terselubung,” terang Bagenda.
Ia memastikan bahwa Satpol PP PPU akan terus melakukan pengawasan rutin agar keberadaan THM tidak mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga sekitar. “Kami tidak ingin daerah ini jadi sorotan negatif, apalagi sebagai penyangga IKN,” tegasnya. (Adv/Zu)












