KUTAI KARTANEGARA – Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dipastikan digelar Rabu (26/6/2024) nanti. Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 219-01-14-23/ PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar melakukan PSSU di 43 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang tersebar di 12 kecamatan Kukar.
Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan menjelaskan, PSSU ini menyasar kotak suara pemilihan legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur (Kaltim). Adapun dua partai politik (Parpol) termohon PSSU ini adalah partai PAN dan Demokrat. Kedua partai ini juga telah mendampingi KPU bersama Bawaslu dan aparat hukum dalam mencari 43 kotak suara dari 2.269 TPS se-Kukar.
“Saat ini kami masih mencari tempat yang aman dan jauh dari gangguan dan representatif untuk PSSU,” ungkap Rudi.
KPU Kukar memastikan mekanismenya sama seperti perhitungan perolehan suara yang dilakukan Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS). Yakni membuka surat suara, kemudian dihitung satu per satu sembari disaksikan para peserta Pemilu dan Bawaslu. Yang membedakan mekanismenya adalah PSSU ini akan menggunakan sistem panel untuk mempersingkat waktu.
“Dimulainya hari Rabu nanti, lalu mulai rekap dari tingkat kecamatan, kabupaten, sampai provinsi di batas akhir tanggal 1 Juli,” tandasnya. (zu)












