JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka usai melakukan penggeledahan di beberapa tempat yakni di kediaman mantan gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Dinas DPTMSP Kaltim, dan Dinas ESDM Kaltim. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Kamis (26/9/2024).
“Tiga orang sebagai tersangka,” ucap Tessa Mahardika, di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Hasil pengembangan dalam penyelidikan, KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka itu agar tak melakukan kepergian ke luar negeri.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Berpergian ke Luar Negeri Terhadap 3 orang warga negara Indonesia yakni AFI, DDWT, dan ROC,” ungkapnya.
Hal ini dilakukan, lantaran KPK masih membutuhkan keterangan terhadap tiga tersangka untuk melanjutkan kasus dugaan korupsi yang saat ini sedang dikejar.
Kendati inisial tersangka telah diungkap, namun kasus dugaan korupsi apa yang menjerat ketiga orang itu, masih belum dijelaskan oleh KPK. (nta)












