Usai Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim, KPK Ungkap Tiga Tersangka Dugaan Korupsi

Usai Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim, KPK Ungkap Tiga Tersangka Dugaan Korupsi
Jubir KPK Tessa Mahardik (kanan) dan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta. (Foto: KPK RI)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka usai melakukan penggeledahan di beberapa tempat yakni di kediaman mantan gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Dinas DPTMSP Kaltim, dan Dinas ESDM Kaltim. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Kamis (26/9/2024).

“Tiga orang sebagai tersangka,” ucap Tessa Mahardika, di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Baca Juga  Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Jalan Sehat Yang Digelar KPU Kukar

Hasil pengembangan dalam penyelidikan, KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka itu agar tak melakukan kepergian ke luar negeri.

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Berpergian ke Luar Negeri Terhadap 3 orang warga negara Indonesia yakni AFI, DDWT, dan ROC,” ungkapnya.

Hal ini dilakukan, lantaran KPK masih membutuhkan keterangan terhadap tiga tersangka untuk melanjutkan kasus dugaan korupsi yang saat ini sedang dikejar.

Baca Juga  Para Penari Hudoq Ramaikan Penutupan Kaltim Exhibition 2023 di Jakarta

Kendati inisial tersangka telah diungkap, namun kasus dugaan korupsi apa yang menjerat ketiga orang itu, masih belum dijelaskan oleh KPK. (nta)