JAKARTA – Skor Indeks Keselamatan Jurnalis (IKJ) 2025 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Hasil riset menunjukkan IKJ 2025 berada di angka 59,5 dari 100 dan masih masuk kategori “Agak Terlindungi”. Meski tetap dalam kategori yang sama seperti 2023 dan 2024, skor tersebut turun sekitar 0,9–1 poin dari tahun sebelumnya.
Temuan ini disampaikan dalam peluncuran IKJ 2025 yang diselenggarakan Yayasan Tifa bersama Konsorsium Jurnalisme Aman dan Populix.
Direktur Eksekutif Yayasan Tifa, Oslan Purba, menjelaskan bahwa indeks ini telah diproduksi secara konsisten selama tiga tahun terakhir dan menjadi alat evaluasi penting untuk melihat kondisi kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di Indonesia.
“Indeks ini penting untuk memastikan jurnalis bekerja dengan aman agar hak masyarakat memperoleh informasi tetap terpenuhi,” ujar Oslan dalam peluncuran di Erasmus Huis, Senin (9/2/2026).
Kekerasan terhadap Jurnalis Naik Tajam
Penurunan paling signifikan terjadi pada pilar individu jurnalis dan stakeholder media. Survei terhadap 655 jurnalis aktif di 38 provinsi mencatat sebanyak 67 persen responden mengaku pernah mengalami kekerasan. Angka ini meningkat tajam dibanding 2024 yang berada di kisaran 40 persen.
Jenis kekerasan yang paling dominan berupa pelarangan pemberitaan dan pelarangan liputan. Sementara kekerasan fisik dan ancaman langsung cenderung menurun.
Policy and Society Research Manager Populix, Nazmi Tamara, mengatakan survei dilakukan pada November–Desember 2025 dan diperkuat data sekunder dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), serta wawancara mendalam dengan jurnalis yang pernah mengalami kekerasan.
“Di sini kita ingin melihat pemetaan masalah dari sisi individu jurnalis, perusahaan media, hingga stakeholder eksternal seperti regulasi dan peran negara,” ujar Nazmi.
Swasensor Meningkat, Isu Strategis Paling Rentan
Riset juga menemukan praktik sensor dan swasensor semakin menguat. Sebanyak 72 persen jurnalis mengaku pernah mengalami sensor, sementara 80 persen responden menyatakan pernah melakukan swasensor.
Praktik ini terjadi lintas platform dan jenjang redaksi, mulai dari reporter hingga pimpinan media. Alasan utama swasensor adalah menghindari konflik dan kontroversi, menjaga keselamatan pribadi, serta merespons tekanan pihak tertentu.
Isu yang paling sering mengalami swasensor adalah liputan mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Proyek Strategis Nasional (PSN), masing-masing dengan persentase di atas 50 persen responden.
Meski demikian, pilar negara dan regulasi menjadi satu-satunya aspek yang mengalami kenaikan skor, didorong persepsi membaiknya peran regulasi dan penegakan hukum. Namun, Undang-Undang ITE masih dinilai sebagai regulasi yang paling berpotensi mengancam kebebasan jurnalistik.
Jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, menyoroti bahwa ancaman terhadap jurnalis kini tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga pembatasan akses informasi, peretasan, hingga doxing.
“Kondisi ini menjadi sinyal memburuknya iklim kebebasan berbicara dan berdampak pada hak publik untuk memperoleh informasi,” ujarnya.
Perlu Ekosistem Perlindungan Berkelanjutan
Project Officer Jurnalisme Aman Yayasan Tifa, Arie Mega, menyebut perubahan pola ancaman ini menjadi dasar kerja konsorsium sejak 2022. Pendekatan berbasis riset dilakukan untuk memetakan wilayah dengan tingkat kekerasan tinggi seperti Aceh, Palu, dan Sorong, sekaligus memperkuat kapasitas jurnalis melalui pelatihan keamanan.
“Kami menemukan banyak jurnalis, terutama jurnalis perempuan, berada dalam kondisi rentan dan sering kali tidak memiliki ruang aman untuk bersuara,” kata Arie.
Anggota Dewan Pers, Abdul Manan, berharap temuan IKJ dapat menjadi rujukan bagi negara dan pemangku kepentingan untuk memperkuat perlindungan hukum serta mencegah kriminalisasi jurnalis.
“Jika sensor dan represi dibiarkan, yang paling dirugikan adalah publik karena kehilangan hak atas informasi,” ujarnya.
Direktur Informasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Nursodik Gunarjo, menegaskan pemerintah berkomitmen memperkuat perlindungan jurnalis melalui perbaikan regulasi, kolaborasi lintas sektor, serta penyusunan aturan untuk melindungi karya jurnalistik dari pemanfaatan kecerdasan buatan tanpa izin.
“Indeks ini bukan sekadar angka, tetapi cermin kondisi kebebasan pers dan kualitas demokrasi kita,” tutur Nursodik. (Zu)












