KUKAR IDAMAN SEP 26

Perda Bakal Lebih Tegas Atur Pengendalian dan Peredaran Miras di Samarinda

Perda Bakal Lebih Tegas Atur Pengendalian dan Peredaran Miras di Samarinda
Muh Syarifuddin. (Istimewa)

SAMARINDA – Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan Perda Nomor 6 tahun 2013 tentang larangan, pengawasan, penertiban dan penjualan minuman berakohol digelar Anggota Komisi I DPRD Samarinda Muh Syarifuddin, Senin (10/4/2023). Bertempat di Aula Gedung Bulu Tangkis Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Palaran.

Pria yang akrab disapa Zed ini menyampaikan, Komisi I DPRD Samarinda akan merevisi Perda Kota Samarinda Nomor 6/2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Keras (Miras) atau beralkohol di Samarinda.

“Perda itu direvisi karena harus disesuaikan dan mengacu pada peraturan yang lebih tinggi yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10/2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal,” kata Syarifuddin.

Baca Juga  DPRD Kukar Apresiasi Kirab Budaya Karnaval Pembangunan di Samboja Barat

Menurutnya di Perda Miras yang baru nanti, pengendalian peredaran miras akan diatur lebih jelas dan tegas. Penjualan akan hanya boleh dilakukan oleh distributor yang berizin saja.

“Karena kami sangat mendukung Pemkot, untuk mengentaskan persoalan penjualan ilegal. Yang bisa membahayakan generasi muda. Terutama para pelajar,” ucap Zed.

Revisi Perda Miras juga akan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah (PAD). “Prioritas kita revisi dulu perdanya, nantinya komisi II yang mengakomodasi atau membahas besaran retribusi miras di perda yang baru,” terang politisi PKB itu.

Baca Juga  APBD Perubahan Kukar 2024 Disahkan Senilai Rp14,3 Triliun

Zed berharap agar revisi UU tersebut dapat berjalan dengan lancar. Sehingga, dampak dari adanya pendistribusian miras secara ilegal, dapat teratasi secara signifikan.

“Saya berharap agar perda ini dapat direvisi dan segera direterapkan di Samarinda,” pungkasnya. (zu)