Tingkatkan Kapasitas, Pemprov Kaltim Alokasikan Bantuan Spesifik Penyuluh Pertanian

Ilustrasi.

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengalokasikan bantuan spesifik penyuluh pertanian. Dalam rangka percepatan pembangunan dan pengembangan sektor pertanian melalui inovasi kebijakan penganggaran.

Gubernur Kaltim Isran Noor mengungkapkan, pada 2022 dialokasikan sebesar Rp10,6 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp4,55 miliar. “Itu semua untuk peningkatan kapasitas kelembagaan penyuluh, sarana prasarana dan operasional,” terangnya saat verifikasi usulan tanda kehormatan Satyalancana Wira Karya Kementerian Pertanian (Kementan) di Jakarta, Sabtu (29/4/2023).

Selain itu, inovasi regulasi penetapan peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan sebagai landasan hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan perkebunan berkelanjutan. Program ini memegang prinsip mengutamakan keserasian dan keseimbangan produksi, ekonomi, sosial dan lingkungan.

Baca Juga  Pelaku Usaha Perkebunan Kaltim Dituntut Miliki Sertifikat Produksi Pangan

Sedangkan realisasi pembangunan perkebunan kelapa sawit di Kaltim terdiri kebun inti seluas 972 ribu hektare dan kebun plasma seluas 373 ribu hektar atau mencapai 21,84 persen. “Jumlah ini melebihi kewajiban yang diatur Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 terkait kebun plasma seluas 20 persen,”
beber Isran.

Sementara pada 2022 pabrik kelapa sawit (PKS) yang operasional sebanyak 100 pabrik dengan tandan buah segar (TBS) diolah sebesar 19 juta ton dengan produksi crude palm oil (CPO) mencapai 4,2 juta ton. “Dengan serapan tenaga kerja perkebunan sebanyak 318 ribu orang,” tegasnya.

Baca Juga  Puluhan Stan UMKM Ikut Semarakkan Ajang MTQ Ke-44 Tingkat Kaltim

Inovasi lainnya, kebijakan Peraturan Gubernur 12/2021 tentang Kriteria Area Dengan Nilai Konservasi Tinggi dan Peraturan Gubernur 43/2021 tentang pengelolaan area dengan Nilai Konservasi Tinggi di Area Perkebunan.

Termasuk 12 inovasi pemanfaatan limbah cair sawit untuk sumber energi listrik yang telah dimanfaatkan oleh 22 desa atau dinikmati sekitar 5.000 kepala keluarga. (xl/advdiskominfokaltim)