Tertibkan Parkir Liar di Jalan Pulau Irian, Dishub Samarinda Segera Lakukan Ini

Tertibkan Parkir Liar di Jalan Pulau Irian, Dishub Samarinda Segera Lakukan Ini
Penertiban parkir liar di Jalan Pulau Irian oleh Dishub Samarinda. (Diskominfo Samarinda)

SAMARINDA – Pengaduan masyarakat terkait adanya pungutan retribusi parkir di luar ketentuan di Jalan Pulau Irian, depan Mall Samarinda Central Plaza (SCP) ditanggapi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota. Selasa (11/7/2023) siang, Dishub melakukan penertiban yang dipimpin langsung Kepala Dinas HMT Manalu.

Kata dia, Dishub datang ke lokasi guna mencari tahu kebenaran informasi perihal dugaan pungutan yang kabarnya melebihi tarif resmi yang ditentukan sesuai aturan. Tetapi usai ditelusuri, diketahui juru parkir (jukir) yang melakukan pungutan tersebut bukan resmi binaan Dishub. Malahan jukir liar yang kabarnya melakukan pungutan tersebut juga tidak ada di lokasi.

“Selanjutnya kami juga melakukan koordinasi dengan pihak pengelola SCP terkait terkait pengelolaan ruang parkir di Mall SCP,” ungkap Manalu.

Baca Juga  Wali Kota Samarinda Optimistis Panen Padi di Makroman Tembus Tujuh Ton Per Hektare

Untuk itu pihaknya bakal membuat marka jalan di kawasan Jalan Pulau Irian. Yang diharapkan parkir untuk sepeda motor bisa lebih tertata dan tidak melewati marka jalan. Sehingga kepadatan arus lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kemacetan di lokasi tersebut juga bisa diminimalisasi.

Dishub juga bakal berkoordinasi dengan pengelola parkir Mall SCP untuk memberikan ruang parkir sementara maksimal 10 menit untuk angkutan online. Baik roda dua maupun roda empat tanpa dikenakan biaya.

“Karena hasil pemantauan penyebap terjadinya kemacetan arus lalu lintas di lokasi tersebut salah satunya karena adanya aktivitas angkutan online yang mengangkut dan menurunkan penumpang di depan Mall SCP,” terang Manalu.

Baca Juga  Dorong Parkir Terpusat dan Retribusi Digital, Disperindag Kukar Optimistis PAD Pasar Tembus Miliaran

“Di samping itu, kami juga minta ke pengelolaan SCP untuk menambah kapasitas ruang parkir untuk roda dua. Khususnya di lantai dua yang sebelumnya digunakan untuk parkir roda empat, bisa dialihkan untuk parkir roda dua,” sambungnya.

Selain itu Manalu juga mengimbau warga untuk mengikuti aturan lalu lintas. Khususnya saat parkir, supaya memperhatikan marka jalan. Di samping itu, juga harus meminta struk sebagai bukti pembayaran retribusi parkir kepada petugas jukir binaan.

Baca Juga  Pemkot Samarinda Canangkan Penyediaan Buku Penunjang pada Melalui APBD

“Jangan bayar kalau jukir tidak berikan struk atau karcis parkir. Apabila terjadi pengancaman, silakan dokumentasikan jukir tersebut dan laporkan ke kami (Dishub, Red). Kami pastikan segera tindak lanjuti bersama tim Satgas Parkir,” tegasnya. (xl)