Pemkot Samarinda Canangkan Penyediaan Buku Penunjang pada Melalui APBD

Pemkot Samarinda Canangkan Penyediaan Buku Penunjang pada Melalui APBD
Kepala Disdikbud Samarinda Asli Nuryadin menghadiri kegiatan penerbit buku Erlangga. (ist)

SAMARINDA – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda melayangkan surat edaran terkait larangan penjualan buku di lingkungan sekolah, yang dilakukan oleh pihak kepala sekolah ataupun guru.

Kepala Disdikbud Samarinda Asli Nuryadin menuturkan, surat edaran tersebut berisi edukasi kepada orang tua murid dan pihak sekolah. Bahwa buku wajib bukan diperjualbelikan di lingkungan sekolah, melainkan dibeli sekolah melalui dana bantuan operasional sekolah nasional (Bosnas).

“Surat edaran itu berupa penegasan, bahwa buku wajib disiapkan oleh sekolah dari dana bosnas. Sedangkan buku penunjang, sebenarnya itu hak dari orang tua murid. Kami tegaskan kembali, di lingkungan sekolah, guru, kepala sekolah, dan paguyuban sekolah itu dilarang mengintimidasi jika ada yang tidak membeli buku,” ungkap Asli, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga  BPBD Sudah Bentuk Puluhan Desa Tangguh Bencana di Wilayah Kaltim

Dia juga menyebutkan, pihak guru bisa memanfaatkan Platform Merdeka Mengajar yang telah disediakan dalam bentuk perangkat ajar dengan cara mengunduh dan dijadikan bahan ajar.

“Manfaatkan saja dahulu yang telah disediakan, seperti platfrom itu. Sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemeriksaan Kota Samarinda, yang akan menyediakan buku referensi atau penunjang bagi SD dan SMP Negeri di Kota Samarinda,” ujarnya.

Asli juga menyampaikan telah mengusulkan pengadaan buku penunjang bagi SD dan SMP Negeri di Kota Samarinda dianggarkan pada anggaran perubahan.

Baca Juga  Dialog Ketenagakerjaan PPU, Bupati Mudyat Bahas Solusi Bersama Pekerja dan Pengusaha

“Bagi orang tua murid yang telah membeli buku penunjang itu sebenarnya hak. Jika mau dikembalikan ke sekolah terserah, tetapi kalau merasa itu kepentingan untuk anaknya ya tidak apa-apa,” beber Asli.

Terlepas itu, dalam surat edaran Disdikbud Kota Samarinda tersebut, juga tertulis bahwa pihak sekolah dilarang mengadakan pungutan-pungutan untuk kegiatan perpisahan, kegiatan tour, dan kegiatan lainnya.

“Selain perihal buku, banyak laporan orang tua murid adanya pungutan di sekolah untuk perpisahan, ataupun kegiatan tur. Sebenarnya ini bukan kewajiban, perpisahan sekolah bisa dilaksanakan secara sederhana di sekolah tidak perlu menyewa gedung ataupun ballroom hotel. Lalu, kegiatan tur tersebut saya rasa bukan dari bagian yang sangat penting di lingkungan pendidikan. Jika masih ada hal serupa dilakukan, kami akan menindak tegas dan memberikan sanksi,” tutup Asli. (nta)