KUKAR IDAMAN SEP 26

Komisi II DPRD Kaltim Telusuri Status Aset Milik Pemprov

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono saat memimpin RDP. (Istimewa)

SAMARINDA – Komisi II DPRD Kaltim tengah membahas status aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Mal Lembuswana dan di Komplek Pergudangan Jalan Ir Sutami, Samarinda, rapat dengar pendapat (RDP) dilakukan bersama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono mengatakan, hal ini bertujuan mengetahui kondisi aset Pemprov yang saat disewakan kepada pihak ketiga sesuai perjanjian pembangunan selama 30 tahun dan akan berakhir 2026.

Baca Juga  Disbun Kaltim Sebut Perselisihan IUP dan HGU Harus Segera Diselesaikan

“Kami ingin tahu, apakah setelah perjanjian berakhir, aset tersebut akan dikembalikan ke pemerintah provinsi atau diperpanjang lagi. Tentu ada mekanisme appraisal, mekanisme harga pasaran dan lain sebagainya yang bisa jadi pendapatan asli daerah (PAD),” kata Nidya.

Hal lainnya yang juga dibahas yakni Lapangan Palaran yang sedang dalam progres pembangunan, Hotel Atlet yang belum diaktifkan, dan aset-aset lain di sepanjang Sungai Mahakam yang bisa dimanfaatkan untuk jeti penempatan kapal.

Baca Juga  Samri Shaputra Bakal Perjuangkan Hak-Hak Guru Samarinda

“Kami minta agar aset-aset tersebut bisa dipelihara dan dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat. Kalau ada SKPD yang meminta aset pemerintah provinsi, kami minta agar ada koordinasi dengan baik agar tidak beralih fungsi,” pungkasnya. (adv/zu)