Tindak Lanjut Bendungan Marang Kayu, Pemkab Kukar Tegaskan Jangan Rugikan Masyarakat

Bahas Kelanjutan Bendungan Marang Kayu, Pemkab Kukar Tegaskan Jangan Rugikan Masyarakat
Pertemuan Pemkab Kukar dengan Kementerian PUPR. (Humas Pemkab)

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Asisten II Setkab Kukar Ahyani Fadianur Diani bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumaham Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda melakukan pembahasan tindak lanjut Bendungan Marang Kayu. Bertempat di Ruang Serbaguna, Kantor Bupati, Tenggarong, Kamis (28/3/2024).

Dalam pembahasan tersebut, Asisten II Ahyani berharap diseminasi tindak lanjut bendungan Marang Kayu benar-benar direncanakan dengan baik. Sehingga tidak merugikan masyarakat setempat.

“Saya berharap dari tindak lanjut bendungan Marang Kayu ini benar-benar dapat direncanakan dengan sebaik-baiknya dan tidak merugikan masyarakat setempat,” katanya.

Baca Juga  Jadi Ajang Silaturahmi, DWP Kukar Gelar Senam Pagi Bersama

Sementara itu Konsultan pembangunan Bendungan Marangkayu dari PT Indra Karya, KSO PT Antusias Raya, PT Multi Merah Harapan Muhammad Dikin menjelaskan, desa yang akan terdampak jika terjadi status siaga dan awas pada bendungan Marang Kayu yakni Desa Sebuntal, Bunga Putih sebagian, Semangkok sebagian dan Tanjung Limau. Dengan total perkiraan penduduk terkena risiko berjumlah 368 jiwa.

Menurut Dikin, keadaan darurat adalah suatu keadaan yang mempengaruhi keamanan bendungan dan terjadinya keluaran air yang tidak terkendali. Sehingga diperlukan tindakan darurat guna melindungi manusia, harta benda di bagian hilir, diperkirakan yang keadaan suatu adalah darurat bendungan.

Baca Juga  Harap IKN Segera Terwujud, Ketua Adat Dayak Tanjung Benuaq Minta Pemerintah Lakukan Ini

Bagi pemilik bendungan, adalah panduan Rencana Tindak Darurat (RTD) pembangun bendungan dan/atau pengelola bendungan serta instansi terkait untuk melakukan tindakan yang diperlukan apabila terdapat gejala kegagalan bendungan dan terjadi kegagalan bendungan.

Adapun pencegahan bencana adalah mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.

“Artinya, semua kemungkinan resiko pada bendungan Marangkayu sudah dilakukan rencana tindak lanjut dalam mengantisipasinya dengan menetapkan status Waspada 1, Waspada 2, Siaga dan Status Awas,” jelasnya. (zu/advdiskominfokukar)