KUTAI KARTANEGARA – Warga Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih terus berjuang untuk penolakan terhadap aktivitas tambang yang dilakukan salah satu perusahaan.
Diketahui, warga telah menolak kegiatan tersebut sejak 2014. Pada 2018 perusahaan tersebut sempat dilaporkan oleh warga karena telah menimbulkan kerusakan lingkungan kepada Polda Kaltim.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan itu telah dicabut oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim pada 20 Februari 2019 melalui surat bernomor 180/1291-Hk/2019. Namun baru-baru ini, penambangan kembali dilakukan oleh perusahaan yang sama.
Salah seorang warga RT 24 Sangasanga Dalam, Dasi (50), mengungkapkan hal ini berawal pada Sabtu (15/01/2022) siang, ada tiga unit alat berat yang masuk ke wilayah RT 24. Hal ini menimbulkan kemarahan dari warga, yang pada Senin (17/01/2022) lalu sempat dilakukan aksi protes di kantor Kecamatan Sangasanga.
“Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka sudah dicabut, jadi kami sangat menolak kalau kampung kita ditambang,” ungkap Dasi.
Selain RT 24, wilayah lainnya RT 01 juga mengalami kerugian yang sama. “Sering banjir lumpur, bahkan sampai masuk ke lahan pertanian para petani di sini dan rumah-rumah,” jelasnya.

Kuasa hukum warga RT 24 Fathul Huda Wiyashadi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda memastikan telah melaporkan pihak penambang kepada Polda Kaltim pada tanggal 26 Januari 2022 atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup. Pasal yang dimasukkan dalam laporan tersebut. Yakni Pasal 158 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, kemudian UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang mewajibkan adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Yang kami laporkan ini perizinan yang tidak disertai dengan IUP, jadi kami harapkan pihak kepolisian jangan ada penundaan atau penanganan kasus ini berlarut-larut,” sebutnya.
Fathul mengakui, ini merupakan lapora kedua yang dimasukkan, karena belum ada tindak lanjut dari laporan yang pertama pada tahun 2018 lalu.
Terpisah, Bupati Kukar Edi Damansyah menanggapi hal tersebut. Dia sempat menemui dan berdiskusi dengan warga pada hari Kamis (27/1/2022) di sela-sela rangkaian kegiatan peringatan peristiwa Merah Putih Sangasanga.
“Saya kira sudah jelas posisinya Pemerintah Kabupaten bahwa izin lingkungannya ditolak,” tegas Bupati Kukar. Dia mengimbau kepada setiap perusahaan yang melakukan kegiatan pertamanya agar mengikuti peraturan yang berlaku. “Karena masyarakat juga memiliki hak untuk melindungi lingkungannya,” tutupnya. (zu)