Duh, Mahasiswi Samarinda Jadi Korban Pelecehan Nonverbal di Jalan Pramuka 

Duh, Mahasiswi Samarinda Jadi Korban Pelecehan Nonverbal di Jalan Pramuka 
Ilustrasi.

SAMARINDA – Seorang mahasiswi berinisial N (19) menjadi korban pelecehan non verbal, oleh seorang remaja yang tak ia kenali. Dia mendapat perlakuan tidak senonoh oleh remaja yang datang menghampiri N saat ia berada di salah satu gerai minimarket Jalan Pramuka, Senin (29/4/2024) sekira pukul 19.00 Wita.

Terduga pelaku tiba-tiba mendatangi N, lalu menggerakkan tangan memutar di depan mulutnya semacam memperagakan oral seks. Perbuatan terduga pelaku tersebut diikuti dengan tawa sejumlah temannya, yang membuat korban N semakin tidak terima atas perbuatan tersebut.

Saat ditemui, N mengaku sempat merekam terduga pelaku bersama teman-temannya yang tertawa usai salah satu temannya melakukan perbuatan tidak senonoh.

“Saya pulang ke kos tetapi merasa kesal, saya kembali lagi ke minimarket itu tetapi terduga pelaku dan teman-temannya sudah tidak ada di lokasi. Saya meminta rekaman cctv kepada pihak minimarket dan dikasih, lalu rekaman cctv itu saya sebar di seluruh akun sosial media pribadi saya,” ucap N (19).

Baca Juga  Seribu Lebih Jemaah Haji Samarinda Tahun 1447 H Dilepas, Wali Kota Bilang Begini

N yang merasa ketakutan atas tindakan gerombolan remaja tersebut lantas melaporkannya ke Polsek Samarinda Ulu. Namun kepolisian memberikan keterangan bahwa terduga pelaku hanya akan dilakukan pembinaan, hal itu membuat N merasa kecewa.

“Saya dihubungi oleh seorang akun untuk menghubungi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA),” ujarnya.

Ketua TRC PPA Rina Zainun awalnya menyimpulkan tindakan tersebut adalah pelecehan verbal. Tetapi, usai mendengarkan kronologi oleh korban, ternyata yang dilakukan hanya gerakan yang melecehkan korban.

“Berdasarkan keterangan korban, itu pelecehan nonverbal karena dia melakukan suatu gerakan seksual yang mengajak untuk melakukan aktivitas seksual tetapi tanpa menyentuh korban dan tanpa berbicara,” ungkap Rina.

Dia juga melihat kondisi korban yang menangis setelah menceritakan kronologi, ia lantas membantu untuk mendampingi korban. Karena dari korban sudah ada melakukan pelaporan terlebih dahulu ke pihak kepolisian.

Baca Juga  Peluang Emas Investasi Sampah Kaltim, Tiga Daerah Didorong Satukan Kekuatan Pengelolaan

“Kalau dari saya, tindakan nonverbal itu biasanya memang ada pasal-pasal juga yang diperlakukan sesuai undang-undang PPKS. Karena itu ranahnya kepolisian bukan ranah dari TRC PPA, kami hanya membantu mendampingi korban untuk melapor dilengkapi dengan bukti-bukti dan saksi nanti berdasarkan penyelidikan dan penyidikan kepolisian,” terangnya.

Mengingat kejadian serupa tidak hanya sekali, Rina mengingatkan kasus ini sebagai pembelajaran terhadap generasi muda zaman sekarang. Agar tidak bermain-main dengan tindakan yang belum tentu orang dapat menerimanya.

“Ini sebagai pembelajaran bagi yang lain untuk tidak segampang itu melecehkan perempuan. Jangan menganggap hal yang mereka lakukan itu adalah hal yang main-main bercanda bergurau atau tidak akan menyinggung perasaan orang lain,” tegasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum TRC PPA Sudirman melalui pandangan hukumnya menilai kasus ini bisa jadi ancaman hukuman 9 bulan atau dengan denda sebesar Rp10 juta. Karena korban sudah mengantongi beberapa bukti seperti rekaman cctv dan foto dari pelaku.

Baca Juga  Lapas Tenggarong Gelar Razia Gabungan, Benda-Benda Terlarang Masih Ditemukan

“Walaupun secara nama mungkin dia tidak mengetahui secara pasti, tetapi dari beberapa bukti yang beredar atau bukti yang didapatkan, itu kan cctv di depan minimarket itu. Jadi saya yakin sangat mudah bagi kepolisian untuk menindaklanjuti hal itu apalagi orang sekitar minimarket tersebut juga,” jelas Sudirman. (nta)