SAMARINDA – Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda mengamankan dua orang wanita atas tindakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan kronologi penangkapan, pada Selasa (23/7/2024) sekira Pukul 17.00 Wita dilakukan penggeledahan pada rumah di Jalan Cendana, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
“Saat penggeledahan didapati seorang perempuan yang sedang berbaring di dalam kamar yang diketahui berinisial S. Dan dilakukan penggeledahan terhadap S, ditemukan satu unit ponsel android,” ungkap Kombes Pol Ary Fadli, Rabu (24/7/2024).
Berdasarkan keterangan dari S, sabu-sabu tersebut disimpan di rumah pelaku berinisial AR, di Jalan Merdeka Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang.
Kemudian, tim melakukan penggeledahan dikediaman AR, dan ditemukan barang bukti berupa satu poket sabu-sabu seberat 44,58 gram bruto yang disimpan di bawah meja dapur, satu ponsel android yang ditemukan di saluran pembuangan air di dalam kamar mandi yang sebelumnya dibuang AR.
“Berdasarkan keterangan AR, bahwa sabu-sabu tersebut diambil dari K yang saat ini berstatus DPO,” tutupnya.
Atas kejadian tersebut kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. (nta)












