SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda secara resmi meluncurkan program algoritma yaitu waktu pelayanan digital melalui nomor panggilan tunggal Samarinda, serta melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 34 Tahun 2024, Selasa (27/8/2024).
Acara tersebut diselenggarakan di Hotel Mercure dan dihadiri beberapa pejabat. Termasuk kepala bagian tata pemerintahan, kepala bagian organisasi, seluruh camat, dan lurah. Program ini secara resmi diluncurkan sekretaris daerah yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda Aji Syarif Hidayatullah.
Program Selaras Digital yang merupakan dari inisiatif ini bertujuan mengubah kebiasaan masyarakat dalam mengakses layanan persuratan. Dari metode tatap muka menjadi layanan digital.
“Masih banyak masyarakat yang merasa lebih nyaman jika datang langsung ke kecamatan dan kelurahan. Tetapi hal ini menyita waktu dan tenaga,” kata pria yang karib disapa Dayat ini.
Diharapkan program Selaras Digital dapat mengedukasi dan mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital yang lebih efisien. Dengan adanya kombinasi layanan digital dan Nomor Panggilan Darurat 112, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan publik tanpa perlu menunggu antrean secara langsung.
“Melalui sosialisasi dan bimbingan teknis yang intensif, kami berkomitmen untuk mempermudah transisi ini,” singkatnya.
Diketahui, sejak 2023 program ini telah diujicobakan pada beberapa kelurahan dan kecamatan. Dan pada tahun 2024 ada lima kelurahan telah resmi menjadi kelurahan digital.
“Pemkot Samarinda optimistis bahwa program ini akan memberikan dampak yang positif bagi pelayanan publik di masa depan,” tegas Dayat. (nta)












