Kunker Ke Kemendagri, Komisi I DPRD Kukar Konsultasikan Masa Jabatan Kades

Foto : Rapat konsultasi Komisi I DPRD Kukar. (DPRD Kukar)

KUTAI KARTANEGARA – Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD pendalaman pelaksanaan Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Jumat (1/11/2024).

Komisi I DPRD Kutai Kartanegara dipimpin langsung Desman Minang Endianto ditemani Muhammad Hidayat dan Staf Sekretariat DPRD Kukar.

Kehadiran rombongan komisi I DPRD Kukar disambut hangat Miftakhul Falah selaku Penyusunan Rancangan Kegiatan dan Anggaran Seksi Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa Subdirektorat Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa Direktorat Penataan dan Administrasi Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga  Kelola Manajemen Sistem Elektronik, Diskominfo Kaltim Sosialisasikan Aplikasi SIMAIN dan TTE

Desman mengatakan terkait kunjungan salah satunya konsultasi sekaligus sharing terkait pelaksanaan tugas DPRD pendalaman pelaksanaan Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Karena aturan ini membawa beberapa perubahan signifikan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama dalam memperkuat kedudukan desa, meningkatkan kesejahteraan perangkat desa, dan mengatur tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.

Baca Juga  Pemkot Bontang Luncurkan “Si Janda Manis” untuk Optimalisasi PAD

“Adapun garis besar dari UU ini, masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun per periode, dengan maksimal dua periode, baik berturut-turut maupun tidak, sehingga memungkinkan kepala desa menjabat hingga 16 tahun. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan stabilitas dan kesinambungan pembangunan di desa,” ucapnya. (adv/zu)