Pemprov Kaltim Terus Perbaiki Pola Perencanaan untuk Penganggaran yang Lebih Baik

Sekda Kaltim Sri Wahyuni saat memimpin Rapat Orientasi Awal Penyusunan RKPD Provinsi Tahun 2026, Senin (11/11/2024). (Foto: Yuvita Indrasari/Humas Pemprov Kaltim)

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terus memperbaiki pola-pola perencanaan sehingga bisa menjadi lebih baik. Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni saat memimpin Rapat Orientasi Awal Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Tahun 2026, Senin (11/11/2024).

“Kita ingin terus memperbaiki pola-pola perencanaan agar lebih baik,” ucap Sri saat membuka rapat yang dihadiri Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Prov Kaltim Ujang Rachmad dan pimpinan perangkat daerah Pemprov Kaltim itu.

Perbaikan tersebut, sambung Sri, Khususnya menyikapi bagaimana proses penganggaran (budgeting). Sekalipun Pemprov Kaltim kini telah mempunyai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Baca Juga  Hadiri Peringatan Maulid Nabi, Ketua DPRD Samarinda Ajak Masyarakat Syukuri Nikmat

“TAPD ini bekerjanya akan lebih memakan waktu, kalau tidak didukung perangkat daerah,” sebut Sri yang merupakan Ketua TPAD Kaltim.

Dikatakan, sejak dua tahun terakhir TAPD selalu mengajak satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam rapat-rapat guna memahami proses perencanaan penganggaran. Tujuannya supaya semua SKPD memiliki persepsi yang sama.

“Agar ketika tidak disetujui TAPD, lalu SKPD membuka jalur lain untuk pencapaian target. Ini kita tidak inginkan. Terlebih dalam menyikapi aspirasi lembaga legislatif, karena bagian dari hak mereka dan Pemprov Kaltim wajib memberikan ruang yang tidak melanggar aturan,” terang Sri.

Baca Juga  Pemkab PPU Jamin Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Idulfitri, Harga Masih Terkendali

“Hal-hal apa saja yang perlu menjadi perhatian. Kita berusaha memenuhi keinginan, tetapi tetap menyesuaikan dengan regulasi,” imbuhnya.

Dalam menciptakan tertib perencanaan dan penganggaran, Pemerintah Provinsi Kaltim sesuai aturan maka setiap usulan (aspirasi) termasuk pokok pikiran (Pokir) DPRD melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dengan tenggat waktu yang ditentukan.

“Disepakati seluruh aspirasi pokok pikiran DPRD harus lewat jalur aplikasi SIPD,” tandas perempuan yang pernah menjabat Kepala Dinas Pariwisata Kaltim ini. (xl/advdiskominfokaltim)