SAMARINDA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni meminta semua kepala daerah menyosialisasikan pemotongan zakat profesi kepada para aparatur sipil negara (ASN). Hal ini berkaitan upaya tegas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk melaksanakan program pembayaran zakat ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Dijelaskan, mulai Desember 2024 ini setiap perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim membuat surat pernyataan kepada seluruh pegawai Kelas IV ke atas. Sebelum dilakukan pemotongan zakat profesi mereka.
“Untuk itu, sebelum dibuatkan surat pernyataan, saya minta kepala perangkat daerah kumpulkan semua staf untuk disosialisasikan terlebih dulu. Kemudian, baru dibuatkan pernyataan bersedia dipotong penghasilannya,” kata Sri dalam Rapat Koordinasi (Rakor) ZIS bersama Baznas Kaltim dan Perangkat Daerah Kaltim, Selasa (3/12/2024).
Menurut Sri, lebih baik seharusnya memang dikumpulkan terlebih dulu para staf untuk mengetahui tujuan dan pengelolaan zakat profesi yang akan disetor ke Baznas. Dia menegaskan, informasi tersebut sebaiknya langsung kepala perangkat daerah masing-masing menjelaskan didampingi pengurus Baznas Kaltim.
“Jika, tidak mau dijelaskan oleh kepala perangkat daerah masing-masing. Bisa langsung panggil Sekda, nanti Sekda yang menjelaskan. Karena, tujuan zakat profesi ini untuk bersama-sama membersihkan hati dan harta para pegawai, agar lebih bermanfaat,” pesannya.
“Setelah adanya penjelasan, baru semua pejabat atau staf yang ditetapkan untuk membayar zakat profesinya mengisi surat pernyataan. Sehingga bersedia membayar zakat mereka,” tegas Sri. (xl/advdiskominfokaltim)












