PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggandeng Bank Indonesia dan Bank Kaltimtara untuk mengenalkan sistem pembayaran retribusi pasar secara digital kepada pedagang di Pasar Induk Penajam.
Melalui QRIS, pedagang kini memiliki alternatif membayar retribusi secara cepat dan tanpa uang tunai. Edukasi mengenai sistem ini dilakukan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU, Kamis (17/4/2025).
Kepala Diskukmperindag PPU, Margono Hadi Sutanto, mengatakan bahwa sistem QRIS memberikan kemudahan dalam proses pembayaran dan menjamin keamanan transaksi.
“Bayar retribusi sekarang tinggal scan QR. Tidak perlu lagi bawa uang tunai, dan data langsung terekam secara digital,” jelasnya.
Menurut Margono, penerapan QRIS merupakan bagian dari upaya mendorong digitalisasi di sektor perdagangan, khususnya di pasar rakyat yang masih banyak menggunakan sistem konvensional.
“Ini bagian dari modernisasi pasar tradisional agar bisa lebih efisien dan tertata,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa sistem ini bisa menekan potensi kebocoran, mempercepat proses pembayaran, serta mendukung pengelolaan keuangan daerah secara transparan.
Margono berharap Pasar Induk bisa menjadi pelopor di PPU dalam penggunaan sistem digital untuk transaksi retribusi. “Jika ini berjalan lancar, tentu akan kita perluas ke pasar lain di wilayah PPU,” ujarnya. (Adv/Zu)












