PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan pendampingan kepada ratusan tenaga harian lepas (THL) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat mengikuti sistem rekrutmen baru, yaitu Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Tahun ini, mekanisme rekrutmen THL tak lagi dilakukan dengan metode lama. “Sekarang semua harus lewat sistem PJLP, dan itu mewajibkan setiap tenaga lepas punya NIB sebagai identitas penyedia jasa,” kata Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, pada Senin (21/4/2025).
Ia menjelaskan, walau pihaknya bukan penentu dalam proses seleksi, DPMPTSP tetap bertugas mendampingi THL agar bisa memahami proses pengajuan NIB melalui OSS (Online Single Submission). Sebab, sistem berbasis daring ini masih tergolong asing bagi banyak THL.
“Sebagian besar kebingungan ketika diminta memilih kode usaha di KBLI. Kami bantu supaya tidak salah langkah,” ujar Nurlaila.
Dari total 715 THL yang diusulkan oleh 31 organisasi perangkat daerah (OPD), sebanyak 532 orang dibantu langsung proses pendaftarannya oleh DPMPTSP. Sisanya, 183 THL berhasil mengurus NIB-nya secara mandiri.
Meski sempat kewalahan akibat jumlah peserta dan waktu yang terbatas, DPMPTSP tetap melayani seluruh permohonan. “Ada empat NIB yang bermasalah, satu sudah selesai, tiga lainnya masih menunggu proses klarifikasi,” ungkap Nurlaila. (Adv/Zu)












