Rapat Paripurna DPRD Kukar Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030

Rapat Paripurna DPRD Kukar Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030
Sekda Kukar Sunggono saat melakukan foto bersama usai Rapat Paripurna ke 5 DPRD Kukar. (fajar/komparasinews)

KUTAI KARTANEGARA – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-5 terkait pengumuman hasil penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Tahun 2024 tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil pemilihan, Rabu (14/5/2025).

Bertempat di Ruang Rapat DPRD Kukar, rapat yang turut dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) ini menetapkan Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin sebagai Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan rapat pleno KPU sebelumnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono yang hadir mewakili Bupati menyampaikan, keberhasilan Kukar dalam melaksanakan pesta demokrasi menjadi bagian dari peran pembangunan nasional dan daerah.

Baca Juga  Pelaku Penimbunan Ratusan Liter Solar Bersubsidi Diringkus Satreskrim Polres Kukar

“Dalam waktu satu tahun terakhir masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara telah mengambil peran strategis dalam menentukan masa depan pembangunan nasional dan daerah melalui pesta demokrasi yang dijalankan secara suka cita, aman, damai dan kondusif,” tuturnya.

Mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Sunggono mengucapkan selamat dan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kukar yang telah mensukseskan Pilkada. Pihaknya meyakini Bupati dan Wakil Bupati terpilih yakni Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin dapat melanjutkan perjuangan pembangunan daerah untuk Kabupaten Kukar.

Baca Juga  Tahan Imbang Arab Saudi 1-1, Indonesia Raih Satu Poin dari Kualifikasi Piala Dunia

“Untuk itu kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih Periode 2025-2030, kami meyakini akan tercipta harmoni pembangunan yang lebih produktif, mengingat hasil pilkada adalah bukan akhir perjuangan melainkan awal dari perjuangan yang sesungguhnya untuk kesejahteraan rakyat,” ungkapnya.

Terakhir, Sunggono menerangkan peran DPRD tak terlepas hingga saat ini saja. Melainkan dalam dokumen RPJMD Kukar 2025-2029 yang berisi visi misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih membutuhkan peran DPRD.

“Selanjutnya seluruh komitmen visi-misi yang sudah dijanjikan segera dituangkan secara sistematis dalam dokumen RPJMD Kutai Kartanegara 2025-2029 yang keseluruhannya tidak terlepas dari peran DPRD,” tutupnya. (adv/fjr)

Baca Juga  Juara Umum MTQ Ke-44 Tingkat Provinsi, Pemkab Kukar Gelar Syukuran
link slot gacor