SAMARINDA – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur, Subandi, memastikan pihaknya masih menunggu proses hukum terhadap Kamaruddin Ibrahim, anggota DPRD Kaltim yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif senilai Rp431 miliar.
Proyek pengadaan barang dan jasa yang menyeret nama anak usaha PT Telkom Indonesia itu kini menjadi sorotan publik karena nilai kerugiannya yang fantastis dan dampaknya terhadap citra DPRD.
“Benar, beliau sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kasusnya sedang ditangani aparat penegak hukum. BK tidak punya kewenangan karena ini sudah masuk ke ranah hukum,” ujar Subandi saat dikonfirmasi, Senin (13/5/2025).
Subandi menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah dan meminta publik menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
“Biarkan semua berjalan sesuai aturan hukum. BK belum mengambil langkah apa pun sejauh ini,” tambahnya.
Kamaruddin, legislator dari Dapil Balikpapan, ditetapkan sebagai salah satu dari sembilan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ia diduga mengendalikan dua perusahaan rekanan proyek, salah satunya PT Fortuna Aneka Sarana Triguna yang mengerjakan proyek Smart Supply Chain Management senilai Rp13,2 miliar—yang belakangan terungkap fiktif.
Meski tidak pernah dikerjakan, dana proyek tersebut tetap dicairkan, menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp431 miliar. Penetapan tersangka dilakukan lewat Surat TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025, dan Kamaruddin resmi ditahan di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta sejak 7 Mei 2025. (adv/zu)
slot resmi











