PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) terus mendukung perkembangan UMKM di sekitar objek wisata, seperti yang terlihat di kawasan Pantai Tanjung Jumlai.
Kabid Pariwisata dan Pemasaran Disbudpar PPU, Juzlizar Rakhman, mengatakan pelaku usaha kecil yang menjajakan dagangan di kawasan wisata tidak dikenakan pajak daerah.
“Tidak ada pungutan pajak untuk mereka. Hanya kontribusi kecil seperti untuk kebersihan, dan itu dikoordinasikan oleh kelurahan atau kelompok sadar wisata,” kata Juzlizar, Kamis (8/5/2025).
Ia menjelaskan, sebagian besar pelaku UMKM membawa sendiri fasilitas berjualannya seperti tenda dan meja. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan masih berbasis komunitas dan lahan pribadi.
“Keuntungan dari kegiatan wisata langsung dirasakan warga sekitar. Ini memang belum masuk PAD, tapi sangat berdampak terhadap ekonomi lokal,” lanjutnya.
Disbudpar juga tengah menyiapkan mekanisme agar aktivitas wisata tetap memberi pemasukan daerah tanpa menghambat peran masyarakat.
“Kami sedang mengkaji agar ada sistem yang adil, PAD tetap tumbuh dan masyarakat tetap sejahtera,” tutupnya. (Adv/Zu)












