SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-17 dengan lima agenda utama, Rabu (11/6/2025). Agenda tersebut mencakup tanggapan Gubernur Kaltim atas pandangan umum fraksi terhadap nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kaltim 2025–2029, serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pembahas ranperda tersebut.
Rapat juga menetapkan pansus pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2024, dan pansus pembahas perubahan kamus usulan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025.
Pansus LKPJ diketuai Muhammad Samsun dan wakilnya Arfan. Sementara, pansus RPJMD diketuai Syarifatul Sya’diah dengan Sigit Wibowo sebagai wakil ketua.
Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD Kaltim dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan. Ia berharap rekomendasi pansus LKPJ menjadi dasar dalam penyusunan program, anggaran, dan kebijakan strategis tahun berikutnya.
Agus Suwandy, dalam penyampaian rekomendasi pansus LKPJ, menyebut pembangunan 2024 diarahkan pada pencapaian 4 tujuan, 7 indikator kinerja, 11 sasaran, dan 55 program prioritas yang diukur melalui 92 indikator kinerja.
“Tahun 2025 merupakan masa transisi pemerintahan dan arah kebijakan strategis jangka menengah dan panjang, baik di tingkat pusat maupun daerah,” ujarnya.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan dihadiri pimpinan DPRD lainnya serta perwakilan Pemprov Kaltim. (adv/zu)












