Komisi II DPRD Kaltim Mediasi Sengketa Lahan di Loa Kulu Kukar

Foto : Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kaltim bersama Kelompok Tani Sejahtera (KTS) dan PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM) pada Senin (2/6/2025). (DPRD Kaltim)

SAMARINDA – Komisi II DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kelompok Tani Sejahtera (KTS) dan PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM) pada Senin (2/6/2025).

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari permohonan mediasi yang diajukan kelompok tani terkait sengketa lahan di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin, menjelaskan bahwa terdapat dua permasalahan utama dalam sengketa ini. Pertama, kewajiban perusahaan menyediakan 20 persen lahan sebagai plasma bagi masyarakat, yang hingga kini belum direalisasikan. Kedua, dugaan penggusuran lahan petani oleh PT BDAM, yang memicu konflik agraria dan protes dari masyarakat sekitar.

Baca Juga  PWI Balikpapan Resmi Buka Pendaftaran Calon Ketua Masa Bakti 2026–2029

“Masyarakat menuding perusahaan melakukan penyerobotan lahan dan merusak tanaman mereka yang menjadi sumber penghasilan. Pihak perusahaan, di sisi lain, menyatakan bahwa mereka bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku selama Hak Guna Usaha (HGU) masih dikelola,” ujar Sabaruddin.

Wakil Ketua Komisi II, Sapto Setyo Pramono, menyoroti ketidakhadiran pihak Dinas Perkebunan Kukar dalam rapat, yang dinilai kurang responsif terhadap masalah ini. Ia juga menegaskan bahwa berita acara hasil rapat belum sepenuhnya ditandatangani semua pihak, termasuk PT BDAM, sehingga penyelesaian sengketa masih belum final.

Baca Juga  Tekan Peredaran Narkoba, Kampung Tangguh Anti Narkoba Kelurahan Panji Diresmikan

“Kami meminta itikad baik dari PT BDAM. Ini demi kemaslahatan bersama, baik dari pihak perusahaan maupun masyarakat, sehingga tidak ada yang dirugikan. Dalam satu atau dua hari ke depan harus ada kejelasan dari pihak perusahaan,” tegas Sapto.

Sebagai langkah konkret, DPRD Kaltim meminta validasi seluruh data yang bersengketa, termasuk dokumen HGU PT BDAM sejak tahun 1981. DPRD juga mempertimbangkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menertibkan HGU bermasalah di Kalimantan Timur, jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian dari pihak perusahaan.

Dengan tenggat waktu satu setengah bulan untuk penyelesaian masalah ini, DPRD Kaltim berkomitmen mengawal proses mediasi agar tidak ada pihak yang dirugikan dan sengketa lahan dapat diselesaikan secara transparan serta adil. (adv/zu)