DPRD Kaltim Perkuat Kelembagaan Legislatif, Tukar Informasi dengan DPRD Jakarta

Foto : Kunjungan kerja Banmus, Banggar, Bapemperda DPRD Kaltim di Kantor DPRD DKI Jakarta. (DPRD Kaltim)

JAKARTA – Dalam upaya memperkuat kelembagaan legislatif dan meningkatkan efektivitas penyusunan agenda kerja, Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke DPRD Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Rombongan DPRD Kaltim dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, didampingi anggota DPRD Kaltim lainnya, termasuk Sigit Wibowo, Hartono Basuki, Nurhadi Saputra, dan Muhammad Husni Fahruddin. Mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin.

Diskusi dalam kunjungan ini menyoroti mekanisme penyusunan agenda DPRD, strategi percepatan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda), serta sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam penyusunan kebijakan daerah.

Baca Juga  Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkot Samarinda Dilantik, Ini Nama-namanya

Ananda Emira Moeis menyampaikan bahwa tantangan utama dalam pembentukan perda meliputi aspek teknis, administratif, serta koordinasi antar lembaga. “Konsultasi ini difokuskan pada upaya percepatan pembahasan Raperda yang saat ini tengah disusun oleh legislatif, termasuk pentingnya sinkronisasi kebijakan daerah dengan regulasi nasional,” ujarnya.

Anggota Banmus DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat mekanisme kelembagaan DPRD melalui pertukaran pengalaman dan praktik terbaik.

“Kami ingin memahami lebih dalam bagaimana DPRD Jakarta menjalankan tugas dan wewenang Banmus, serta bagaimana peran dan fungsinya disesuaikan dengan Tata Tertib DPRD agar lebih efektif,” katanya.

Baca Juga  Dewan Berharap Gaji Petugas Kebersihan dan Perawat Setara UMK

Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin, menekankan bahwa penetapan prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang realistis dan terukur menjadi faktor krusial.

Ia mengingatkan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan konsekuensi bagi daerah yang tidak mencapai target pembahasan perda, yakni pengurangan kuota pembahasan regulasi pada tahun berikutnya.

“Penentuan prioritas sejak awal menjadi kunci. Selain itu, sinergi antara legislatif dan eksekutif mutlak diperlukan, mulai dari harmonisasi naskah hingga kesiapan dokumen pendukung,” ujarnya.

Baca Juga  Safari Ramadan di Tenggarong, Wabup Kukar Rendi Solihin Cek Langsung Kondisi Lansia

Dengan pendekatan yang lebih terintegrasi, DPRD diharapkan dapat mempercepat proses legislasi tanpa mengorbankan kualitas regulasi yang dihasilkan. (adv/zu)