SAMARINDA — Anggota DPRD Kalimantan Timur, Sarkowi V Zahry, menegaskan bahwa upaya mediasi tidak dapat dilakukan terhadap pelaku tambang ilegal yang secara hukum telah terbukti merusak lingkungan.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh hingga ke aktor intelektual dan korporasi yang terlibat.
“Kalau orang sudah terbukti melakukan perusakan lingkungan, apalagi yang mau dimediasi? Kalau masih belum jelas siapa pelakunya, ya bisa dibicarakan. Tapi kalau sudah ada tersangka yang jelas, kita dorong supaya proses hukumnya bisa dilaksanakan secara tuntas,” tegas Sarkowi di Gedung DPRD Kaltim, Rabu (28/5).
Pernyataan itu disampaikan merespons pembahasan lanjutan terkait aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Samarinda. Sarkowi menyatakan bahwa DPRD terus mengawal proses hukum dan mendorong agar hasilnya diumumkan secara terbuka.
Ia menyebut Polda Kaltim dijadwalkan menyampaikan laporan perkembangan kasus dalam dua pekan ke depan, dengan harapan identitas tersangka sudah diumumkan pada Juni.
Lebih lanjut, Sarkowi menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan saja, tetapi harus menyasar semua pihak yang terlibat, termasuk pemberi dana dan korporasi.
“Kalau ada indikasi korporasi terlibat dan ada bukti kuat, itu juga harus diproses. Baik itu secara pidana, perdata, maupun administrasi,” ujarnya. (adv/zu)












