JAKARTA — Komisi III DPRD Kalimantan Timur melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI, Rabu (21/5/2025), guna meminta kejelasan terkait rencana pengalihan jalan nasional sepanjang 12,7 kilometer di Kutai Timur yang akan digunakan PT Kaltim Prima Coal (KPC) untuk aktivitas hauling batu bara.
Ketua Komisi III, Abdulloh, menyampaikan bahwa penggunaan fasilitas negara oleh perusahaan tambang telah menimbulkan keresahan masyarakat, terutama terkait polusi, kebisingan, dan keselamatan pengguna jalan. “Kami mewakili aspirasi masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas hauling di jalan umum,” tegasnya.
Menurut Abdulloh, PT KPC telah menyiapkan anggaran pembangunan jalan pengganti, dan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kaltim telah menyetujui rencana tersebut. Namun, proses pengalihan aset masih tertahan karena belum ada persetujuan resmi dari Kementerian Keuangan.
Kasubdit Peraturan Perundang-undangan DJKN, Marheni Rumiasih, menjelaskan bahwa permohonan pengalihan masih dalam tahap verifikasi dan penilaian. Setelah itu, proses akan dilanjutkan ke penerbitan izin prinsip sebelum persetujuan final dapat diberikan.
Komisi III menegaskan akan terus mengawal proses ini agar tidak ada fasilitas publik yang dikorbankan tanpa dasar hukum yang jelas dan agar kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas. (adv/zu)












