DPO Empat Tahun, Mantan Kades Bilatalang Ditangkap Akibat Korupsi Miliaran Rupiah

DPO Empat Tahun, Mantan Kades Bilatalang Ditangkap Akibat Korupsi Miliaran Rupiah
Tersangka LH (tengah) memakai rompi pink. (fajar/komparasinews)

KUTAI KARTANEGARA – Seorang mantan Kepala Desa (Kades) Bilatalang, Kecamatan Tabang terjerat kasus korupsi penggelapan Dana Desa. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan penangkapan kepada tersangka inisial LH pada Senin (23/6/2025).

Hasil pemeriksaan Inspektorat Kukar, LH diketahui melakukan penggelapan dana desa sebesar Rp1,5 Miliar. Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kukar Wasita mengungkapkan, kasus tersebut sudah sejak 2019. Namun mengalami kendala terkait penangkapan tersangka, kemudian pada 4 Agustus tahun 2022, LH ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kenapa cukup lama tertangkapnya? Karena ketika dilakukan penangkapan tersangka selalu kabur,” ungkapnya.

Baca Juga  KPU Tetapkan Rudy-Seno sebagai Cagub dan Cawagub Kaltim Terpilih 2024-2029

Dari hasil penyidikan oleh Kejari Kukar, LH menyalahgunaan kekuasaannya sebagai Kades periode 2014-2017 untuk menggelapkan dana tersebut. Motif LH menggunakan dana tersebut belum diketahui, namun Kejari Kukar sudah mengumpulkan bukti-bukti dan laporan. Sementara proses penyedikan terus berlanjut.

Lanjut Wasita, pihaknya dibantu Polres Kukar untuk melakukan penangkapan. LH diketahui berada di Tenggarong pada Jumat (20/6/2025) saat dilacak oleh tim Kejari Kukar.

“Saat dilacak LH berada di Tenggarong, untuk menonton Event Bejaguran di Taman Tanjong,” jelasnya.

Baca Juga  Petugas PIP Se-Kaltim Diharapkan Selalu Perbarui Informasi Pasar

Kejari dan Polres Kukar kemudian mengamankan LH saat berada di rumah orang tuanya di daerah Mangkuraja, Kelurahan Loa Ipuh, Tenggarong pada Senin (23/6/2025).

Akibat perbuatannya LH dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dengan hukuman paling ringan satu tahun dan paling berat seumur hidup.

“Saat ini tersangka diamankan di Rutan Sempaja Samarinda, untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Wasita.

Kejari Kukar terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap tersangka, untuk mengetahui motif dan keterlibatan orang lain dalam kasus korupsi ini. (fjr)

Baca Juga  Bertemu di Jalan, Pria di Samarinda Tiba-Tiba Aniaya Tiga Pemuda
monperatoto monperatoto