PENAJAM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Senin (11/8/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Mudyat Noor menekankan bahwa RPJMD merupakan dokumen strategis lima tahunan yang memuat visi, misi, dan program kepala daerah. Ia menyebut RPJMD sebagai pedoman utama pembangunan daerah yang harus selaras dengan arah pembangunan nasional dan provinsi.
“RPJMD Kabupaten PPU diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan, dengan menempatkan masyarakat sebagai objek sekaligus subjek pembangunan,” ujar Mudyat.
Ia menambahkan, penyusunan RPJMD dilakukan melalui tahapan panjang dan terukur, mulai dari pemetaan masalah hingga penentuan program strategis. Proses tersebut dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan keberlanjutan.
Ketua Pansus RPJMD, Bijak Ilhamdani, dalam kesempatan terpisah menyampaikan sejumlah catatan penting. Ia menyoroti keterlambatan penyerahan dokumen RPJMD oleh pemerintah daerah yang dinilai menghambat pembahasan optimal.
Ia juga mengkritisi proyeksi anggaran dan ketidaksesuaian target pembangunan antar sektor, seperti cakupan layanan air bersih yang dinilai belum ambisius.
“PDAM punya target sampai 2030 cakupan layanan perpipaan dan sambungan rumah mencapai 85 persen, sedangkan di dokumen RPJMD hanya 35 persen. Artinya tidak ada kemajuan,” tegasnya.
Meski demikian, Pansus tetap memberikan rekomendasi strategis, di antaranya pembangunan mal pelayanan publik, peningkatan status rumah sakit, penguatan program food estate, dan pembangunan infrastruktur seperti Jembatan Sungai Riko Pendekat.
Dengan pengesahan Raperda RPJMD menjadi Perda, dokumen ini kini menjadi acuan resmi pembangunan lima tahun ke depan. Bupati Mudyat menutup sambutannya dengan harapan agar RPJMD mampu menjawab tantangan pembangunan daerah secara komprehensif dan aplikatif. (Zu)












