Dana Transfer Daerah Dipotong 50 Persen, Pemkab Kukar Lakukan Efisiensi Belanja

Dana Transfer Daerah Dipotong 50 Persen, Pemkab Kukar Lakukan Efisiensi Belanja
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri saat sambutan di Acara BIMA ETAM seri 6, di Pendopo Odah Etam Tenggarong. (fajar/komparasinews)

KUTAI KARTANEGARA – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) harus beradaptasi dengan kebijakan baru pemerintah pusat terkait dana transfer daerah. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang diperkuat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, dana yang masuk ke Kukar hanya ditransfer separuh dari total seharusnya.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, daerah seharusnya menerima Rp3 triliun, namun hanya mendapat Rp1,5 triliun. Kondisi ini membuat pemerintah daerah harus mengambil langkah efisiensi.

Baca Juga  Target Beroperasi Juni 2025, Kantor Camat Kota Bangun Darat Segera Rampung

“Dana kita berkurang 50 persen. Karena itu, kita berusaha merasionalkan belanja dengan menunda sebagian kegiatan dan memprioritaskan sektor yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ujar Aulia, Kamis (29/8/2025).

Meski begitu, dia menegaskan bahwa tiga sektor vital yakni pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial tidak akan tersentuh efisiensi. Menurutnya, sektor tersebut wajib dijaga agar masyarakat tetap merasa aman.

“Pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial tidak akan kita ganggu. Kita ingin masyarakat Kukar tetap tenang meski ada efisiensi,” tegasnya.

Baca Juga  Pemkab Kukar Resmikan Taman Musik Tenggarong untuk Ruang Publik dan Seni

Lanjut Aulia, efisiensi yang dilakukan lebih menyasar hal-hal teknis, seperti perjalanan dinas, konsumsi rapat, hingga pertemuan yang bisa dialihkan ke daring.

Bupati Kukar tersebut juga mengingatkan pentingnya pengelolaan anggaran secara hati-hati di tengah keterbatasan fiskal. “Ibarat gas terlalu kencang di awal, sekarang kita sesuaikan lagi,” tandasnya. (fjr)