Aliansi Kukar Menggugat Geruduk Kantor DPRD, Layangkan 12 Poin Tuntutan

Aliansi Kukar Menggugat Geruduk Kantor DPRD, Layangkan 12 Poin Tuntutan
Aliansi Kukar Menggugat memadati depan Kantor DPRD Kukar. (fajar/komparasinews)

KUTAI KARTANEGARA – Ratusan massa aksi dari Aliansi Kukar Menggugat memadati depan Kantor DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (1/9/2025). Aksi ini menjadi bagian dari gelombang protes yang marak di sejumlah daerah di Indonesia.

Massa aksi juga membawa sederet tuntutan serius, mulai dari penolakan RUU KUHAP hingga penghapusan tunjangan DPR di semua tingkatan. Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Wawan Ahmad, menegaskan bahwa aliansi ini bukan sekadar kelompok mahasiswa, melainkan gabungan berbagai organisasi dan masyarakat umum.

“Aliansi aksi ini tergabung dari mahasiswa, Cipayung, dan masyarakat,” ujar Wawan.

Dalam aksinya, mereka membawa 12 tuntutan utama. Beberapa di antaranya adalah menolak RUU KUHAP, menghapus tunjangan DPRD kabupaten hingga DPR RI, mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset, RUU PPRT, dan RUU Masyarakat Adat, serta meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen.

Baca Juga  Peredaran Narkoba Masih Marak, Wagub Kaltim Minta Kaum Ibu Perhatikan Pergaulan Anak

Selain itu, mereka juga menuntut peningkatan kualitas pendidikan di daerah 3T, pencabutan undang-undang yang dinilai tidak berpihak pada rakyat, penghentian tindakan represif aparat, serta penegakan supremasi hukum. Tuntutan lain menyoroti penghentian kejahatan ekologis, konflik agraria, kejahatan pertambangan, hingga reformasi Polri.

Ahmad menegaskan bahwa poin-poin tersebut telah melalui kajian serius. “Kami telah kaji tuntutan ini dengan baik. Kami merasa poin ini tidak ada keberpihakan dengan rakyat,” ucapnya.

Baca Juga  Diskop UKM Kutim Angkat Potensi Pengolahan Buah, Daging dan Ikan

Dia juga memperingatkan, bila tuntutan tidak direspons, massa siap turun kembali dengan jumlah lebih besar. Aksi berjalan kondusif hingga massa diterima langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani didampingi Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar dan Dandim 0906/KKR Letkol CZI Damai Adi Setiawan. Yani kemudian menandatangani 12 poin tuntutan tersebut dan berjanji mengawal aspirasi hingga ke tingkat pusat.

“Masalah isu ini tentu kita komitmen untuk menyampaikan sesuai dengan aturannya. Karena undang-undangnya ada di sana (DPR RI), tentu kita harus menyampaikan ke sana.,” tegas Yani.

Baca Juga  Ketua Komisi III DPRD Samarinda Tekankan Penertiban Bangunan Tanpa Izin Harus Kedepankan Aspek Kemanusiaan

Setelah tuntutan diterima, massa membubarkan diri dengan tertib. Mereka berencana melanjutkan aksi serupa ke Kantor DPRD Kaltim untuk menguatkan gerakan bersama di tingkat provinsi. (fjr)