Turun Rp142 Miliar, Perubahan APBD 2025 Kabupaten PPU Disahkan Jadi Rp2,41 Triliun

DPRD PPU menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD PPU, Senin malam (29/9/2025). (Humprot PPU)

PENAJAM PASER UTARA— DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna, Senin malam (29/9/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRD PPU, Raup Muin, dihadiri Bupati PPU H Mudyat Noor beserta jajarannya.

Dalam sambutannya, Bupati Mudyat menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas kerja keras dan sinergi selama pembahasan.

“Perubahan APBD 2025 bukan sekadar penyesuaian angka, tetapi instrumen strategis untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, menjaga stabilitas keuangan daerah, dan memastikan capaian pembangunan berjalan bertahap,” ujarnya.

Dalam Perubahan APBD 2025, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2,41 triliun atau turun Rp142,5 miliar dari APBD murni Rp2,55 triliun. Meski begitu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru meningkat menjadi Rp228,21 miliar, naik Rp17,17 miliar dari target awal. Sementara pendapatan transfer turun menjadi Rp2,16 triliun, dan pos lain-lain pendapatan sah menyusut menjadi Rp18,07 miliar.

Baca Juga  PPU Perkuat Kualitas Layanan Publik Lewat Pelatihan Penyusunan Proposal Inovasi

Belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,44 triliun, berkurang Rp166,73 miliar dari sebelumnya Rp2,61 triliun. Rinciannya, belanja operasi Rp1,58 triliun, belanja modal Rp688,51 miliar, belanja tidak terduga Rp4,3 miliar, dan belanja transfer Rp166,51 miliar.

Untuk pembiayaan daerah, penerimaan ditetapkan Rp85,78 miliar yang bersumber dari SiLPA, dengan pengeluaran Rp55,63 miliar untuk cicilan pokok pinjaman daerah. Dengan demikian terdapat surplus Rp24,21 miliar, sehingga APBD Perubahan 2025 tetap seimbang atau zero defisit.

Seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan, dengan sejumlah catatan penting, antara lain: optimalisasi PAD melalui intensifikasi pajak dan retribusi tanpa membebani masyarakat kecil, pemanfaatan aset daerah dan peran BUMD untuk meningkatkan pendapatan, transparansi belanja hibah, percepatan realisasi anggaran mengingat sisa waktu tahun berjalan terbatas, fokus pembangunan pada pemerataan layanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, penguatan UMKM, dan antisipasi dampak pembangunan IKN.

Baca Juga  Kukar Catat Aktivasi Identitas Kependudukan Digital Tertinggi di Kaltim

Bupati Mudyat juga menekankan pentingnya realisasi anggaran tepat waktu dan tepat sasaran.

“APBD adalah instrumen pelayanan publik. Belanja wajib pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pengawasan tetap kita penuhi sesuai ketentuan. Tujuannya jelas pemerataan pembangunan, terbukanya lapangan kerja, dan tumbuhnya pusat ekonomi baru,” tegasnya.

Bupati juga menekankan disiplin fiskal, transparansi, serta pengawasan internal dan eksternal agar pelaksanaan APBD berjalan efektif, efisien, akuntabel, dan berdaya guna.

Baca Juga  Didiskualifikasi MK, Edi Damansyah Hormati Keputusan dan Imbau Pendukung Tetap Tenang

Setelah persetujuan bersama, Raperda Perubahan APBD 2025 akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Hasil evaluasi akan disempurnakan oleh Banggar DPRD bersama TAPD paling lambat tujuh hari sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah. (xl)