Pemkab Kukar dan BPKP Kaltim Teken Rencana Aksi Pengendalian Korupsi 2025

Pemkab Kukar dan BPKP Kaltim Teken Rencana Aksi Pengendalian Korupsi 2025
Pemkab Kukar bersama BPKP Perwakilan Kaltim usai menandatangani dokumen rencana pengendalian korupsi tahun 2025 di Pendopo Wakil Bupati, Tenggarong, Senin (6/10/2025). (Fajar/Komparasinews)

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim menandatangani rencana aksi kolaboratif dan efektivitas pengendalian korupsi tahun 2025. Penandatanganan dilakukan di Pendopo Wakil Bupati Kukar, Tenggarong, Senin (6/10/2025). 

Hadir dalam acara ini para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta camat se-Kukar. Turut hadir Wakil Bupati (Wabup) Kukar Rendi Solihin, dan Kepala BPKP Perwakilan Kaltim Edy Suharto.

Baca Juga  Jelang Natal dan Tahun Baru, Jumlah Penumpang di Pelabuhan Samarinda Masih Stabil

Wabup Rendi Solihin menyatakan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kuat pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Ini wujud keseriusan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam pengendalian korupsi di daerah,” ujarnya saat diwawancarai usai kegiatan.

Rendi menjelaskan, kerja sama antara Pemkab Kukar dan BPKP telah berlangsung selama lima tahun. Dan menjadi bagian dari kolaborasi berkelanjutan yang diawasi langsung oleh pemerintah pusat.

Baca Juga  Puluhan Sekolah di Balikpapan Sukses Terapkan Perilaku dan Budaya Lingkungan Hidup

“Dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten, semua ikut mengawasi jalannya program ini agar setiap rupiah yang keluar benar-benar untuk kepentingan masyarakat Kutai Kartanegara,” kata Rendi.

Sementara itu Kepala BPKP Perwakilan Kaltim, Edy Suharto menambahkan, sinergi antara BPKP dan pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan efektivitas pengendalian internal. 

Menurutnya, keberhasilan program antikorupsi bergantung pada keseriusan setiap perangkat daerah dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. (fjr)