Pasangan Berusia 17 dan 16 Tahun Catatkan Pernikahan Termuda di Tenggarong Tahun Ini

Ilustrasi.

KUTAI KARTANEGARA  – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tenggarong mencatat adanya enam pasangan di bawah umur yang menikah sepanjang tahun 2025. Dari jumlah itu, pasangan termuda berusia 17 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan.

Kepala KUA Tenggarong Naryanto menjelaskan bahwa seluruh pasangan tersebut telah memperoleh dispensasi dari Pengadilan Agama sebelum melangsungkan akad nikah.

“Usia termuda sepanjang 2025, kebetulan ada sekitar enam pasang pernikahan di bawah umur. Yang termuda 17 tahun laki-laki dan 16 tahun perempuan,” ujarnya saat ditemui di Kantor, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga  Kaltim Siapkan Desain Transformasi Ekonomi yang Lebih Maju, Inovatif, dan Modern

Dia menegaskan, pihak KUA tidak akan menikahkan calon pengantin di bawah umur tanpa adanya surat dispensasi resmi dari pengadilan.

“Harus ada dispensasi dari Pengadilan Agama baru boleh dinikahkan. Karena tidak semua permohonan dispensasi itu dikabulkan,” tuturnya.

Selain pasangan muda, KUA Tenggarong juga mencatat adanya pasangan dengan usia di atas 70 tahun serta beberapa pasangan dengan selisih usia cukup jauh, bahkan mencapai 20 tahun antara suami dan istri.

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Sudah Cairkan Rp224 Miliar di 2022

Naryanto mengimbau para generasi muda agar tidak terjerumus pergaulan bebas serta menikah dibawah umur atau menikah siri.

“Jangan sampai menikah dibawah umur, apalagi menikah siri karena melanggar perundang-undangan dan ada pihak yang dirugikan,” katanya. (fjr)