Dispora Kukar Fasilitasi Pembuatan NIB untuk Wirausaha Muda, Siap Layani hingga ke Kecamatan

Foto: Kepala Bidang Kepemudaan dan Kewirausahaan Dispora Kukar Derry Wardhana. (fajar/komparasinews)

KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kutai Kartanegara terus mendorong penguatan wirausaha muda melalui fasilitasi legalitas usaha. Kepala Bidang Kepemudaan dan Kewirausahaan Dispora Kukar, Derry Wardhana, mengatakan pihaknya rutin membantu proses pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha muda.

Ditemui pada Jumat (21/11), Derry menjelaskan bahwa layanan ini dijalankan melalui kerja sama dengan Forum Kewirausahaan Pemuda, organisasi kepemudaan yang selama ini menjadi mitra Dispora dalam pendampingan legalitas.

“Itu kami melalui teman-teman forum kewirausahaan pemuda yang selama ini bermitra dengan kami. OKP tersebut fokus terhadap legalitas usaha para pelaku kewirausahaan muda,” jelasnya.

Baca Juga  “Malam Kami Tak Lagi Tenang” — Warga Purwajaya Masih Trauma Longsor

Dispora Kukar membuka pelayanan khusus setiap malam Kamis di Dekranasda untuk pengurusan legalitas seperti NIB hingga sertifikasi halal. Selain layanan terpusat, pihaknya juga aktif melakukan pelayanan keliling ke kecamatan-kecamatan.

“Dari mana teman-teman dari setiap kecamatan yang ingin mendapatkan legalitas, kita siap untuk mendatangi. Asalkan ada surat dari kecamatan atau kelompok pelaku usaha, kita siap datang,” ujarnya.

Menurut Derry, Dispora memfasilitasi seluruh proses agar OKP pendamping dapat langsung memberikan pelayanan kepada wirausaha muda di lokasi.

Baca Juga  Tenggarong Seberang Targetkan Program Pembangunan Infrastruktur Rampung dalam Dua Tahun

Terkait urgensi legalitas usaha, Derry menegaskan bahwa NIB dan dokumen legal lainnya sangat berpengaruh terhadap perkembangan UMKM.

“Sangat pengaruh sekali, karena bukti konsistensi itu ada dari legalitas. Dari legalitas itu mereka bisa mengembangkan usaha, termasuk ketika mengajukan permodalan yang pasti meminta legalitas,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa intervensi pemerintah daerah dalam bentuk bantuan, pelatihan, hingga pengembangan produk seperti packaging pun mensyaratkan kelengkapan legalitas usaha.

“Nanti kemitraan pun yang diminta legalitas, dan banyak lagi peran pemerintah yang bisa dimitrakan—semua itu syaratnya legalitas,” tutupnya. (adv/fjr)