KUTAI KARTANEGARA – Kutai Kartanegara (Kukar) kembali disorot sebagai salah satu daerah dengan laju deforestasi tertinggi di Kaltim. Menariknya, di saat seperti itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) justru menerima penetapan dua kawasan konservasi baru, Taman Hutan Raya (Tahura).
Dua kawasan tersebut adalah Tahura Belayan dan Tahura Muara Belayan yang masing-masing memiliki luas sekitar 300 hektare dan 2.900 hektare memberi peluang memperkuat ruang lindung di tengah menyusutnya hutan.
Penetapan kedua Tahura yang disahkan melalui SK pada 2024 itu menempatkan seluruh area konservasi baru tersebut dalam satu wilayah administratif, sehingga menjadikannya kewenangan Pemerintah Kabupaten Kukar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar Slamet Hadiraharjo mengatakan saat ini pihaknya masih berada pada tahap awal penyusunan rencana pengelolaan.
“Kami masih mencoba koordinasi dengan BPKH dan kementerian terkait rencana pengelolaannya ke depan, seperti penataan batas dan penyusunan rencana kerja. SK-nya baru turun, jadi tahap awalnya sedang kami siapkan,” ujar Slamet saat diwawancarai, Jumat (5/12/2025).
Di tengah sorotan soal deforestasi, Slamet menegaskan bahwa DLHK Kukar sebenarnya tidak lagi memiliki kewenangan penuh dalam urusan kehutanan. Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, seluruh urusan terkait kawasan hutan. Mulai dari data, perizinan, hingga pemantauan deforestasi kini berada di bawah kendali Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
“Sejak UU Nomor 23 Tahun 2014, urusan kehutanan sudah tidak ditangani kabupaten lagi. Itu menjadi kewenangan provinsi, sehingga kami tidak mengetahui secara langsung kondisi kehutanan,” katanya.
Kendati demikian, pengecualian berlaku pada dua Tahura yang seluruh areanya berada dalam wilayah Kukar. Status itu memberikan ruang bagi pemerintah kabupaten untuk mengelola, memperluas konservasi, serta memperkuat perlindungan lingkungan di tengah tekanan aktivitas ekonomi dan pembukaan lahan.
Sambil menyiapkan pengelolaan Tahura, DLHK Kukar tetap melakukan pengawasan lingkungan terhadap kegiatan yang izinnya menjadi kewenangan kabupaten. Pengawasan dilakukan baik secara berkala maupun berdasarkan laporan masyarakat.
Slamet meminta masyarakat untuk turut menjaga kawasan hutan agar tidak mengalami tekanan lebih jauh. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk saling menjaga dan mengawasi. Semoga musibah yang terjadi di daerah lain tidak terjadi di wilayah kita,” pesannya. (fjr)












