SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp 3.762.431,00. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pengumuman Gubernur Kaltim Nomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025.
UMP 2026 berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026 dan menjadi acuan upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih mengacu pada struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan.
Selain UMP, pemerintah provinsi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor-sektor tertentu. Beberapa sektor dengan nilai tertinggi antara lain:
- Pertambangan gas alam dan jasa penunjang migas: Rp 3.968.518
- Pertambangan batu bara: Rp 3.930.722 per bulan
Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menegaskan, perusahaan wajib mematuhi besaran UMP dan UMSP yang berlaku.
“Pengusaha dilarang membayar upah di bawah ketentuan yang sudah ditetapkan. Kebijakan ini untuk melindungi pekerja serta menjaga iklim usaha yang sehat,” tegasnya.
Penetapan UMP dan UMSP 2026 dilakukan berdasarkan peraturan ketenagakerjaan nasional serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan pasar kerja di Kalimantan Timur. (Zu)












