JAKARTA – Indeks kebebasan pers Indonesia kembali menjadi perhatian publik setelah laporan kebebasan pers global mencatat adanya kemerosotan cukup signifikan. Kondisi ini dinilai sejalan dengan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam laporan tahunannya.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyebut situasi kebebasan pers saat ini berada dalam kondisi mengkhawatirkan dan menjadi bagian dari persoalan hak asasi manusia yang lebih luas.
“Laporan kebebasan pers di tingkat global menunjukkan indeks kebebasan pers di Indonesia mengalami kemerosotan yang cukup jauh. Itu selaras dengan laporan tahunan Komnas HAM yang dirilis pada 2024,” kata Anis dalam diskusi publik yang digelar Human Rights Working Group (HRWG) bekerja sama dengan Dewan Pers di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Anis menjelaskan, dari sembilan isu prioritas pelanggaran HAM yang dipantau Komnas HAM, salah satu yang paling menonjol adalah kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk di dalamnya kebebasan pers.
“Di antara sembilan isu prioritas tersebut, salah satunya adalah kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang di dalamnya mencakup kebebasan pers. Situasinya menunjukkan bahwa kondisi ini tidak sedang baik-baik saja,” ujarnya.
Dalam kurun sekitar sepuluh tahun terakhir, Komnas HAM mencatat adanya peningkatan laporan terkait kekerasan, intimidasi, hingga kriminalisasi terhadap jurnalis. Peningkatan itu, kata Anis, kerap terjadi ketika media mengangkat isu pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Hampir semua kasus PSN yang dilaporkan ke Komnas HAM memiliki dimensi kekerasan dan intimidasi terhadap media yang melakukan peliputan,” jelasnya.
Ia menyebut praktik serupa terjadi di berbagai wilayah, termasuk kawasan Indonesia Timur seperti Wetar dan sejumlah daerah lain. Ancaman tidak hanya dialami masyarakat yang terdampak langsung, tetapi juga jurnalis yang berupaya menyampaikan informasi kepada publik.
“Ancaman dan intimidasi itu tidak hanya dialami oleh para korban yang terdampak langsung, tetapi juga media yang mencoba mengangkat isu-isu tersebut agar publik mendapatkan informasi secara transparan,” katanya.
Anis menilai tekanan terhadap pers kini tidak lagi dilakukan secara terselubung, tetapi semakin terbuka melalui jalur hukum, seperti gugatan ke pengadilan.
“Kalau dulu intervensi terhadap pers dilakukan secara pelan-pelan dan tidak langsung, sekarang sudah dilakukan melalui gugatan ke pengadilan. Ini jelas tidak dibenarkan dalam prinsip kebebasan pers,” tegasnya.
Ia mencontohkan sejumlah kasus gugatan terhadap media dan jurnalis, termasuk perkara yang sempat menimpa Tempo, sebagai sinyal bahwa mekanisme hukum digunakan secara keliru untuk menyelesaikan konflik pers.
“Padahal aturannya sudah jelas. Konflik pers seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang ada, bukan menggunakan hukum pidana atau perdata,” ujarnya.
Selain itu, Anis juga menyoroti menyempitnya ruang sipil yang ditandai dengan munculnya kebijakan dan wacana regulasi yang berpotensi membatasi jurnalisme investigatif serta mengancam perlindungan narasumber.
“Dalam konsep kebebasan pers, narasumber itu dilindungi. Tapi kita melihat ada upaya yang sangat sistematis untuk membatasi kerja jurnalistik,” katanya.
Ia turut menyinggung praktik penghapusan konten media secara sepihak serta adanya permintaan maaf media atas pemberitaan tertentu, yang dinilai menjadi sinyal kuat bahwa prinsip kebebasan pers mulai diabaikan.
“Ini seperti matahari tidak terbit lalu mataharinya yang diminta minta maaf. Logika kebebasan pers sudah tidak dihormati lagi,” ucap Anis.
Anis menegaskan Komnas HAM telah melakukan berbagai langkah, mulai dari penyelidikan hingga penerbitan rekomendasi atas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis. Namun, banyak rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti secara optimal.
“Rekomendasi utama kami adalah mendorong proses hukum yang kredibel, transparan, dan imparsial. Faktanya, sampai hari ini banyak yang belum berjalan,” ungkapnya.
Sebagai upaya memperkuat perlindungan pers, Komnas HAM dan Dewan Pers juga menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperbaiki ekosistem media di Indonesia.
“Kerja sama ini diharapkan tidak hanya menjadi program kelembagaan, tetapi menjadi gerakan publik untuk memastikan kebebasan pers tetap terlindungi sebagai pilar demokrasi,” kata Anis.
Ia menegaskan negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk menjamin keselamatan dan kemerdekaan pers.
“Kalau pers tidak aman, maka hak publik atas informasi juga terancam. Dan itu berbahaya bagi demokrasi kita ke depan,” pungkasnya. (*/zu)












