Status Lulus Dianulir, LBH Samarinda Buka Posko Aduan Korban Pembatalan Beasiswa Gratispol

Foto : Launching program Gratispol. (Istimewa)

SAMARINDA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda melontarkan kritik tajam kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyusul pembatalan sepihak pemberian beasiswa Gratispol kepada mahasiswa yang sebelumnya telah dinyatakan lulus.


Kasus ini mencuat setelah sejumlah mahasiswa Program Magister (S2) kelas eksekutif di Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan mendapati status penerima beasiswa mereka dianulir. Pembatalan tersebut disebut berlandaskan ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 24 Tahun 2025.


Namun, LBH Samarinda menilai keputusan itu tidak berdiri di atas dasar yang kuat. Pasalnya, berdasarkan bukti koordinasi yang dimiliki, pengelola beasiswa sebelumnya telah menyampaikan bahwa mahasiswa kelas eksekutif tetap memenuhi syarat untuk menerima bantuan pendidikan tersebut.


Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadhil Al Kahfi, menegaskan bahwa pembatalan sepihak ini mencederai hak masyarakat untuk memperoleh akses pendidikan yang layak dan adil.

Baca Juga  Puluhan Desa di Kutim Belum Ajukan Pencairan DD Non-BLT


“Pembatalan sepihak pemberian beasiswa Gratispol ini bertentangan dengan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas pendidikan yang layak bagi setiap orang. Pembatalan tersebut haram hukumnya berdasarkan prinsip realisasi progresif yang melarang setiap keputusan yang memundurkan pemenuhan HAM, apalagi hanya dengan alasan administratif belaka,” tegas Fadhil dalam rilis resmi, Kamis (22/1/2026).


LBH Samarinda juga menilai pembatalan status kelulusan penerima beasiswa dengan dalih Pergub Nomor 24 Tahun 2025 berpotensi melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Menurut Fadhil, pemerintah provinsi wajib menjalankan prinsip kepastian hukum, kecermatan, dan keterbukaan dalam memberikan layanan publik.


Ia menyoroti adanya kesalahan informasi dan minimnya sosialisasi yang dinilai sebagai bentuk kegagalan Pemprov Kaltim dalam menjalankan tata kelola pelayanan yang transparan.

Baca Juga  PAD Kutim Alami Peningkatan


“Kesalahan informasi yang diberikan serta minimnya sosialisasi memperlihatkan bahwa telah terjadi pelanggaran berat terhadap asas kepastian, kecermatan, keterbukaan, dan kepentingan umum. Pergub Nomor 24 Tahun 2025 tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk mencabut sepihak beasiswa bagi peserta yang sebelumnya sudah dinyatakan lulus,” lanjutnya.


LBH menilai persoalan yang berulang dalam pelaksanaan beasiswa Gratispol merupakan gambaran kegagalan sistemik di internal Pemprov Kaltim. Kekacauan proses hingga persoalan teknis yang terus terjadi disebut menunjukkan lemahnya perencanaan program yang seharusnya menjadi kebijakan strategis daerah.


Atas kondisi tersebut, LBH Samarinda mendesak Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud segera mencabut keputusan pembatalan beasiswa bagi seluruh mahasiswa yang telah dinyatakan lulus. Selain itu, pemerintah diminta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelaksanaan program.

Baca Juga  Legislator Kukar Dorong Festival Kesenian Gandrung Dilaksanakan Tiap Tahun


Sebagai bentuk pendampingan, LBH Samarinda juga membuka Posko Pengaduan Korban Pembatalan Sepihak Program Beasiswa Gratispol bagi mahasiswa yang ingin memperjuangkan haknya. Pengaduan dapat disampaikan melalui nomor 0819-9369-8984. (zu)