Didominasi Sengketa Hak Pekerja, Distransnaker Kukar Terima 15 Aduan PHK di Awal 2026

Didominasi Sengketa Hak Pekerja, Distransnaker Kukar Terima 15 Aduan PHK di Awal 2026
Kantor Distransnaker Kukar. (fajar/komparasinews)

KUTAI KARTANEGARA – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat peningkatan laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada awal tahun. Sepanjang Januari 2026, sebanyak 15 aduan resmi masuk dan kini tengah ditangani melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Mediator Hubungan Industrial Distransnaker Kukar Desak Nyoman Ardaningsih mengungkapkan bahwa sebagian besar laporan yang diterima berhubungan dengan tuntutan pemenuhan hak pekerja pasca-PHK. Perselisihan tersebut mencakup PHK akibat mangkir kerja, penolakan mutasi, hingga persoalan pembayaran kompensasi bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Baca Juga  Kaltim Banyak Setor Hasil SDA, Pemprov Harap Ada Keseimbangan Dana Bagi Hasil

“Banyak pekerja yang datang untuk menuntut haknya. Itu menjadi kasus yang paling sering kami temui,” kata Desak saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026).

Menurutnya, penanganan 15 laporan tersebut berjalan di beberapa tahap. Sejumlah kasus sudah mencapai kesepakatan melalui Perjanjian Bersama (PB), sebagian telah diberi anjuran oleh mediator, dan sisanya masih berproses di meja mediasi.

“Tahapannya berbeda-beda. Ada yang selesai melalui PB, ada yang sudah kami berikan anjuran, dan ada yang masih menunggu pertemuan lanjutan,” jelas Desak.

Dia memaparkan, proses mediasi dimulai setelah laporan dicatatkan oleh pekerja atau perusahaan. Para pihak kemudian dipanggil secara bertahap hingga tiga kali pemanggilan untuk mencari penyelesaian bersama.

Baca Juga  Diskominfo Kaltim Ajak Masyarakat Berpikir Positif Manfaatkan Internet

Jika kesepakatan tercapai, dibuatlah PB. Namun ketika jalan buntu, mediator mengeluarkan anjuran sebagai dasar penyelesaian lanjutan.

Desak menambahkan bahwa beberapa kasus memerlukan lebih dari satu kali pertemuan karena masing-masing pihak belum menemukan titik sepakat. Secara normatif, perselisihan harus lebih dulu diselesaikan melalui perundingan bipartit di perusahaan sebelum berlanjut ke meja pemerintah.

“Ada juga kasus yang bipartit-nya tidak bisa dilakukan di perusahaan, sehingga perundingannya kami fasilitasi di kantor Disnaker,” ujarnya.

Desak mengungkapkan, tren kasus sepanjang 2025 menunjukkan lebih dari 100 perselisihan hubungan industrial tercatat dan ditangani Distransnaker Kukar. (fjr)