KUTAI KARTANEGARA – Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kutai Kartanegara (Kukar) Tahun 2026 menetapkan lokasi pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-48 tingkat Kabupaten tahun 2027. Yaitu di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Rakerda ini resmi ditutup Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, Selasa (3/2/2026) malam. Penutupan kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Mulawarman, Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong.
Sunggono yang juga menjabat sebagai Ketua Umum LPTQ Kukar menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Rakerda yang dinilainya berjalan sukses. Menurutnya, forum tersebut menjadi wadah strategis untuk memperkuat silaturahmi sekaligus menyamakan persepsi antar pengurus LPTQ se-Kukar.
Dia mengaku bangga melihat tingginya antusiasme peserta selama kegiatan berlangsung. Rakerda dinilai sebagai momentum penting dalam merumuskan program kerja yang akan dijalankan secara bersama-sama ke depan.
“Forum ini sangat berharga untuk mempererat hubungan antar pengurus sekaligus menyusun langkah-langkah strategis yang akan kita laksanakan secara kolektif,” kata Sunggono.
Lebih lanjut, Sunggono menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pengembangan Alquran di Kukar. Ia berharap hasil keputusan Rakerda dapat memperkuat koordinasi dan meningkatkan kualitas pembinaan Alquran di daerah.
“Hasil Rakerda ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi dan sinergitas, khususnya dalam pengembangan Alquran. Dengan kerja sama yang solid, tujuan tersebut dapat diwujudkan dengan optimal,” ujarnya.
Dalam Rakerda LPTQ Kukar Tahun 2026 tersebut, sejumlah keputusan penting berhasil disepakati. Salah satunya adalah pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-47 tingkat Kabupaten Kukar yang dijadwalkan berlangsung di Kecamatan Muara Jawa pada Agustus 2026.
Selain itu, MTQ tingkat kecamatan diwajibkan dilaksanakan di seluruh kecamatan paling lambat pada Juni 2026. Pelaksanaan MTQ tingkat kecamatan menjadi syarat wajib bagi kecamatan yang ingin mengikuti MTQ tingkat kabupaten. (fjr)












