SAMARINDA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Neneng Chamelia Santi menargetkan kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sebagaimana terungkap dalam Entry Meeting Pemeriksaan Terinci oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kaltim terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Samarinda Tahun 2025, Senin (6/4/2026).
Neneng dalam arahannya menyampaikan, pemeriksaan terinci akan berlangsung selama 35 hari, dimulai pada 6 April hingga 10 Mei 2026, dengan rencana exit meeting pada 11 Mei 2026. Dia menekankan pentingnya kesiapan seluruh OPD dalam memenuhi setiap permintaan dokumen dan klarifikasi dari tim BPK.
“Kecepatan dan koordinasi intensif sangat menentukan hasil akhir pemeriksaan. Kita berharap dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” tegasnya.
Sekda juga menginstruksikan agar seluruh perangkat daerah menganggap setiap hari selama masa pemeriksaan sebagai “hari kerja prioritas”, guna memastikan respons cepat terhadap permintaan data. Selain itu, komunikasi lintas perangkat daerah diminta berjalan aktif, baik melalui Inspektorat, BPKAD, maupun koordinasi langsung dengan dirinya.
Sementara itu, perwakilan BPK RI Sumartana menjelaskan, pemeriksaan terinci ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan interim yang telah dilakukan sebelumnya. Dalam tahap ini, BPK akan menguji empat aspek utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan, serta efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).
“Opini yang diberikan nantinya merupakan hasil dari kondisi riil laporan keuangan yang disusun oleh Pemerintah Kota Samarinda. Kami hanya memotret berdasarkan standar yang berlaku,” jelasnya.
Sumartana juga menegaskan bahwa penyampaian dokumen dan tanggapan sebaiknya dilakukan saat tim masih berada di lapangan, agar dapat diverifikasi secara langsung. Hal ini penting untuk menghindari keterlambatan maupun ketidaksesuaian data yang dapat memengaruhi hasil pemeriksaan.
Selain itu, BPK mengingatkan seluruh pihak untuk mematuhi ketentuan kode etik pemeriksaan, termasuk larangan memberikan uang, barang, maupun fasilitas kepada tim pemeriksa, serta menjaga profesionalitas dalam setiap proses koordinasi.
Berdasarkan data tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya, capaian Pemkot Samarinda telah mencapai sekitar 86 persen, dengan sisa sekitar 14 persen yang masih menjadi pekerjaan rumah, terutama pada temuan lama yang memerlukan solusi administratif maupun legal.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Pemkot Samarinda dan BPK RI semakin kuat, sehingga seluruh proses pemeriksaan berjalan lancar dan mampu menghasilkan laporan keuangan yang akuntabel, transparan, serta mempertahankan opini terbaik,” tandasnya. (xl)












